Mungkinkah Penolakan Vaksinasi Dikenai Sanksi Pidana?

- 4 Mei 2021, 22:14 WIB
Dr. Hj. Yeti Kurniati, SH, MH., Dosen Fakultas Hukum dan Ketua SPM Universitas Langlangbuana Bandung
Dr. Hj. Yeti Kurniati, SH, MH., Dosen Fakultas Hukum dan Ketua SPM Universitas Langlangbuana Bandung /Dok Kabar Priangan/

 

 

KABAR PRIANGAN - Pandemi Covid-19 telah memunculkan tantangan baru untuk diatasi oleh negara-bangsa. Secara khusus, yaitu mengenai bagaimana negara merespons dan berupaya mencegah dan menghentikan penyebaran virus jauh lebih luas.

Banyak negara melakukan kebijakan yang diterapkan di dalam wilayahnya, seperti sistem kebijakan lockdown, atau kebijakan menjaga jarak sosial atau social distancing terhadap masyarakat.

Beberapa negara menunjukkan keberhasilan, tetapi ada pula yang menunjukkan kegagalan dari kebijakan ini.

Kedua kebijakan ini adalah contoh dari vaksin sosial yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggapi keadaan darurat ini. Namun, vaksin sosial masih perlu didukung oleh elemen lain, dan salah satu yang paling penting adalah tentang transparansi data.

Pemerintah bakal melakukan vaksinasi Covid-19 lewat dua skema. Pertama, vaksin program di mana vaksin corona akan digratiskan untuk 30 persen warga. Kedua, vaksin mandiri yang akan dijual kepada 70 persen dari sisa target penerima vaksin.

Baca Juga: Lokakarya Ke-5, CGP Luncurkan Buku 'Bunga Rampai Guru Penggerak Kabupaten Garut'

Terjadi ketimpangan antara kedua skema. Pemerintah masih memiliki keleluasaan anggaran untuk memperluas jumlah penerima vaksin gratis. Salah satu alternatifnya dengan menggunakan sisa anggaran Pemulihan Ekonomi Ekonomi (PEN) 2020 yang kemungkinan masih ada sisa.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x