Dikatakan Cahro, larangan mudik lebaran tahun 2021 tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas nomor 13 Tahun 2021 Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Namun antusias Pemudik masih sangat tinggi, karena pemudik terus berdatangan. Warga yang mudik mulai dari antar kota hingga antar provinsi, ungkapnya.***