Kalah Dipersidangan Kasus Cafe Mungil, Siti Nurjanah Hesteris dan Sempat Pinsan

- 5 Mei 2021, 23:36 WIB
Suasana sidang putusan kasus Cafe Mungil
Suasana sidang putusan kasus Cafe Mungil /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Terkait sidang kasus sengketa yang melibatkan dua pengusaha Pangandaran yaitu Sodikin dan Siti Nurjanah atau yang ramai disebut warga dengan kasus Cafe Mungil, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus tersebut, di ruang Cakra, Rabu 05 Mei 2021.

Dalam sidang putusan yang digelar Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ahmad Iyud Nugraha, SH.,MH dan hakim anggota Andhika Perdana, SH.,MH dan Indra Muharam, SH mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Sodikin.

"Memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Menyatakan tergugat 1, tergugat 2 dan tergugat 3 telah melakukan perbuatan melawan hukum," ucap Ahmad sebelum mengetuk palu sidang.

Baca Juga: Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Lakukan Pemantauan di Wilayah Ciamis

Majelis hakim juga menyatakan akta jual beli tanah, yang waktu itu menyebabkan Sodikin memberikan uang Rp 893 juta kepada Setiadji tidak sah. Sebagaimana diketahui tergugat 1 adalah Setiadji Munawar, tergugat 2 Siti Nurjanah dan tergugat 3 Notaris Indri.

Selain itu majelis hakim juga menyatakan bahwa dua surat perjanjian yang menyatakan kesiapan Setiadji dan Siti Nurjanah untuk mengembalikan kerugian Sodikin, dengan jaminan sementara berupa bangunan cafe Mungil di Pamugaran Pangandaran sah secara hukum.

"Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar kerugian penggugat sebesar Rp 893 juta," kata Ahmad. Sementara terkait gugatan balik atau rekonvensi Siti Nurjanah, majelis hakim menyatakan menolak sepenuhnya.

Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya Tahun 2021,Polres Ciamis Dirikan Beberapa Pos Penyekatan

Ditemui usai persidangan, Siti Nurjanah didampingi pengacaranya, Saeful Wahid Muharom, SH, mengaku kecewa atas putusan tersebut, pihaknya akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi dan mengadukan ke Komisi Yudisial (KY).

"Ini soal keadilan, ini bukan kedekatan, atas hasil ini kami akan melakukan dua upaya sekaligus, yaitu banding ke pengadilan Tinggi dan upaya hukum ke Komisi Yudisial," tegasnya.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x