Kalah Dipersidangan Kasus Cafe Mungil, Siti Nurjanah Hesteris dan Sempat Pinsan

- 5 Mei 2021, 23:36 WIB
Suasana sidang putusan kasus Cafe Mungil
Suasana sidang putusan kasus Cafe Mungil /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

Hal senada juga diungkapkan Siti Nurjanah yang sempat histeris dan pingsan atas putusan tersebut.

"Sangat jelas kejadian pada tanggal 9 Desember 2020 itu, saya tidak tahu. Saya hanya menghormati panggilan pa Kapolsek untuk datang. Karena awalnya menjanjikan untuk menyaksikan mediasi, bukan untuk bertanggung jawab," jelas Siti.

Ditemui terpisah, Kuasa hukum Sodikin, Didik Puguh Indarto mengucapkan terimakasih atas putusan hakim. dimana perjuangan mencari keadilan yang diupayakannya selama ini telah menemui hasil, walaupun gugatan dikabulkan sebagian. Ia tegaskan atas putusan itu, paling tidak pokok perkara atau pokok gugatan sudah dikabulkan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Polres Garut Perketat Pos Penyekatan , Personil Bersenjata Akan Diterjunkan di Titik Rawan Kamtibmas

Pokok perkara yang dimaksud Didik adalah putusan majelis hakim yang dengan tegas menyatakan bahwa Setiadji Munawar, Siti Nurjanah dan Notaris Indri dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Hal itu menegaskan bahwa kerugian Sodikin senilai Rp 893 juta harus dibayar oleh para Setiadji dan Siti Nurjanah.

"Yang tidak kalah penting, hakim juga memutuskan bahwa pengelolaan cafe mungil sebagai jaminan sementara, hak pengelolaannya diberikan kepada klien kami," ucap Didik Puguh.

Namun demikian, Didik Puguh telah menyarankan agar kliennya menunggu putusan inkrah selama 14 hari sebelum mengambil alih kembali cafe Mungil. "Sabar dulu, tunggu 14 hari. Kalau sudah inkrah baru akan kita minta eksekusi," terangnya.

Sementara itu Sodikin juga menyatakan apresiasi atas putusan hakim. "Kami yakin dan optimis putusan hakim di bulan Ramadan ini akan berpihak kepada kebenaran dan keadilan. Mengenai rencana banding yang akan dilakukan oleh pihak lawan, kami tidak gentar dan mengikuti prosesnya sampai akhir. Perjuangan ini akan saya selesaikan sampai tuntas," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah