"Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan langsung kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratfikasi online pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected]," katanya.
Masih menurut Rudy, pelaporan juga bisa disampaikan melalui alamat pos KPK. Hal ini tercantum dalam SE poin 4, tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Garut.
Dalam surat ini juga disebutkan bahwa baik kepala perangkat daerah atau unit bertanggungjawab atas pelaksanaan gratifikasi di lingkungan perangkat daerah atau unit masing-masing.***