Jelang Idulfitri, Bupati Garut Ingatkan PNS Tolak Gratifikasi

- 6 Mei 2021, 06:25 WIB
Ilustrasi Hadiah
Ilustrasi Hadiah /Pixabay/

"Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan langsung kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratfikasi online pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat [email protected]," katanya.

Masih menurut Rudy, pelaporan juga bisa disampaikan melalui alamat pos KPK. Hal ini tercantum dalam SE poin 4, tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Garut.

Dalam surat ini juga disebutkan bahwa baik kepala perangkat daerah atau unit bertanggungjawab atas pelaksanaan gratifikasi di lingkungan perangkat daerah atau unit masing-masing.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah