Disinggung tentang rencana pemerintah yang akan menaikan dana insentif daerah seiring dengan diraihnya WTP, Ate menyebutkan pemerintah tetap harus mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, walaupun memang dengan diraihnya WTP, dana insentif daerah (DID) oleh pusat akan ditambah.
Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Kabupaten Tasikmalaya Dimulai dengan Uji Coba Ujian Sekolah
"Intinya dengan diraihnya WTP pemerintah lantas berpuas diri, pemetintah tetap harus melakukan perbaikan sehingga kedepan bisa lebih baik lagi",katanya menambahkan.
Sesuai amanat UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No 15 tahun 2006 tentang BPK dan UU No 23 tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintah Daerah menyebutkan pemerintah daerah di kabupaten dan kota di Jabar diwajibkan untuk menyerahkan laporan keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan keuangan tersebut kemudian akan diaudit untuk kemudian diberikan penilaian.***