DPRD Kabupaten Tasikmalaya Siap Tindaklanjuti Opini WTP LKPD dari BPK

- 24 Mei 2021, 11:34 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi menerima LHP LKPD Kabupaten Tasikmalaya dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi menerima LHP LKPD Kabupaten Tasikmalaya dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. /Dok. Pemkab Tasikmalaya / kabar-priangan.com/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun Anggaran 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Opini WTP tersebut diserahkan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Asep Sopari Al Ayubi bersama Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dan di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jabar, di Bandung, pada Kamis, 20 Mei 2021.

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi, menyikapi raihan Opini WTP BPK tersebut dengan dua hal. Di satu sisi, Pemkab Tasikmalaya patut mensyukurinya. Sebab bagaimana pun, WTP adalah opini tertinggi dari BPK untuk LKPD.

Baca Juga: Pemkab Tasikmalaya Raih Dua Kali Opini WTP BPK

Namun di sisi lain, lanjut Asep, bisa jadi opini WTP dari BPK itu bukan babak akhir. Justru pintu masuk untuk menindaklanjutinya. Karena sejauh ini DPRD Kabupaten Tasikmalaya belum membaca isinya secara detail.

"Pasalnya, pada dua tahun sebelumnya kita pernah menyandang WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Artinya, dengan opini WTP tahun ini, maka secara akuntabilitas harus dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Asep.

Oleh karena itu, dikatakan Asep, pihaknya balal mempelajarinya secara mendalam. Hal ini juga bakal dibawa baik di forum-forum pimpinan, Banggar (Badan Anggaran), bahkan sampai ke komisi-komisi. Pasalnya ia menilai, jika LHP LKPD ini juga termasuk pada informasi publik yang harus dibuka secara transparan.

Baca Juga: Unik! Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unigal Ciptakan Kopi Ekstrak Bawang Putih

Karena itulah DPRD sebagai lembaga pengawasan akan sesegera mungkin mempelajari rekomendasi-rekomendasinya. Karena berpacu dengan waktu. Di mana secara konstitusional, perbaikan-perbaikan harus selesai dalam 60 hari ke depan.

“Itu juga perbaikan-perbaikannya harus melebihi angka 75 persen dari rekomendasi. Baru itu dikatakan baik,” ujar Asep.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x