Polisi Amankan Ayah dan Anak Pelaku Pembacokan yang Sebabkan Suka Tewas Menggenaskan

- 28 Mei 2021, 19:24 WIB
Setelah beberapa hari bersembunyi di hutan, akhirnya ayah dan anak tersangka pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas akhirnya ditangkap polisi.
Setelah beberapa hari bersembunyi di hutan, akhirnya ayah dan anak tersangka pelaku pengeroyokan hingga korbannya tewas akhirnya ditangkap polisi. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Setelah sempat buron, polisi akhirnya berhasil membekuk pelaku pembacokan yang telah menyebabkan korban meninggal di wilayah Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut. Dari tiga pelaku, dua di antaranya merupakan ayah dan anak.

"Kami telah berhasil mengamankan tiga pelaku pembacokan yang telah menyebablan korbannya meninggal dunia. Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP M Devi Farsawan, Jumat, 28 Mei 2021.

Dikatakannya, dari tiga orang yang berhasil diamankan, dua di antaranya merupakan ayah dan anak yakni AN dan DN. Sedangkan pelaku lainnya adalah DH yang merupakan tetangga AN dan DN.

Baca Juga: Video Bugil Siswi SMP Tawarkan Open BO, Bikin Heboh Kota Santri. KPAI Akan Berikan pendampingan Psikis

Para pelaku, tutur Devi sempat melarikan diri ke dalam hutan setelah melakukan aksi pengeroyokan. Petugas yang melakukan pengejaran akhirnya berhasil membekuk tiga pelaku dari kawasan hutan yang masuk wilayah Kecamatan Singajaya, Kamis 27 Mei 2021 malam kemarin.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keributan antara korban dan para pelaku berawal dari rebutan lahan kebun.

Namun untuk lebih pastinya, petugas masih melakukan pendalaman dalam kasus yang menyebabkan korban bernama Suka (38) tewas secara mengenaskan dengan sejumlah luka bacok di beberapa bagian tubuhnya.

Baca Juga: Aksi Pengeroyokan di Cibalong Garut, Korbannya Tewas Mengenaskan

"Motif pengeroyokannya masih kita dalami. Namun ada dugaan hal ini dipicu rebutan lahan kebun antara korban dan para pelaku," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku yang saat ini sudah jadi tersangka ini dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Saat ini polisi sedang memburu tiga tersangka lain yang masih melarikan diri.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x