KABAR PRIANGAN - Disamping sebagai pemberi jasa, konsultasi dan pembelaan hukum, advokat juga diatur oleh UU No 18 tahun 2003, memiliki kewajiban untuk memberi bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dalam kaitan itu, Pemerintah Kab.Tasikmalaya melalui Bagian Hukum Setda bekerja sama dengan DPC Peradi Tasikmalaya berusaha memfasilitasi program tersebut.
"Terakhir kerja sama kami dengan Peradi dilakukan dengan membantu warga kurang mampu yang memohon mengubah identitas pribadinya," kata Sekda Kabupaten Tasikmalaya H. Mohammad Zen saat halalbihalal di Hotel Grand Metro, Sabtu, 29 Mei 2021.
Baca Juga: Meski Tarif Pelayanan RSUD dr Slamet Garut Naik, Untuk Pasien BPJS Tetap Gratis
Melalui fasilitasi dan bantuan dari PBH Peradi Tasikmalaya, warga tersebut kini sudah memperoleh hak yang dimohonkannya.
"Maka, kami mengapresiasi DPC dan PBH Peradi yang telah kerja keras memfasilitasi permohonan hak warga kami itu," kata Zen.
Seperti informasi yang diperoleh "KP", dalam beberapa bulan ke belakang, ada seorang gadis kebingungan ketika ingin memohon bantuan hukum dalam upaya mengubah identitas dirinya menjadi lelaki.
Baca Juga: Kendaraan Pikap L300 berisi 20 Orang Terjun Bebas, Balita dan Anak Kecil Selamat
Bagian Hukum Setda yang mengetahui kegundahan warga itu, akhirnya meminta Peradi guna memfasilitasinya.