OJK Sebut Kalangan Ibu-ibu di Priangan Timur yang Terjerat 'Pinjol' Cukup Tinggi

- 6 Juni 2021, 21:20 WIB
Sosialisasi pinjol oleh Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana di Hotel Kampung Sampireun, Garut, Sabtu 5 Juni 2021.
Sosialisasi pinjol oleh Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana di Hotel Kampung Sampireun, Garut, Sabtu 5 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Baca Juga: Atas Komitmen Kemanusiaan, Muhammadiyah Himpun Donasi Rp32 M untuk Palestina

Menurut Edi, kondisi para korban pinjol ilegal ini justeru malah menjadi sangat memprihatinkan. Setiap hari mereka mendapatkan teror dari pihak pinjol untuk membayar utang mereka dengan bunga yang sangat tinggi.

Diungkapkannya, berdasarkan data yang ada, dari Januari hingga akhir Maret 2021, OJK Tasikmalaya telah menerima laporan pengaduan dari 91 konsumen pinjol dari berbgai daerah yang ada di wilayah Priangn Timur.

Laporan yang diterima rata-rata terkait ketidaknyamanan mereka karena merasa sangat
dirugikan dan terganggu oleh pinjol ilegal.

"Ada 91 laporan pengaduan yang kita terima dari April hingga akhir Maret 2021 dari warga yang sudah menjadi korban pinjol ilegal. Korban yang sebagian besar ibu-ibu ini mengaku sangat dirugikan dan terganggu setelah menggunakan jasa pinjol akibat teror yang mereka dapatkan serta keharusan membayar bunga yang begitu tinggi," katanya.

Baca Juga: Perempuan Muda Korban Tabrakan Meninggal Dunia

Yang lebih memprihatinkan lagi, tambah Edi, alasan ibu-ibu meminjam uang kepada pinjol ilegal ini kebanyakan bukan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang sifatnya mendesak. Uang hasil pinjaman dari pinjol ilegal ini mereka gunkan untuk pemenuhan kebutuhan konsumtif rumah tangganya.

Edi menyampaikan, untuk mencegah maraknya pinjol-pinjol ilegal, pihaknya selama ini terus melakukan sosialisasi.

Pihaknya sudah sering mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meminjam uang kepada pinjol ilegal karena bukannya akan membantu tapi malah akan semakin membuat hidup mereka tidak nyaman akibat tingginya tekanan atau teror yang didapatkan ketika mereka terlambat membayar pinjaman.

Belum lagi begitu tingginya bunga yang mereka terapkan kepada para peminjam sehingga hal ini akan semakin menyengsarakan konsumen.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x