OJK Sebut Kalangan Ibu-ibu di Priangan Timur yang Terjerat 'Pinjol' Cukup Tinggi

- 6 Juni 2021, 21:20 WIB
Sosialisasi pinjol oleh Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana di Hotel Kampung Sampireun, Garut, Sabtu 5 Juni 2021.
Sosialisasi pinjol oleh Kepala OJK Tasikmalaya, Edi Ganda Permana di Hotel Kampung Sampireun, Garut, Sabtu 5 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Baca Juga: Dalam Semalam Tim Pemulasaraan Covid-19 Kota Tasik Urus 5 Jenazah, Stok Peti Mati Habis

Lebih jauh Edi mengingatkan, kalaupun terpksa harus meminjam uang melalui pinjol, sebaiknya warga menggunakan jasa pinjol yang legal yang sudah
terdaftar dan ada izinnya.

Pinjol yang legal tentunya mempunyai aturan yang jelas baik dalam penentuan batas maksimal bunga pinjaman maupun tatacara penagihan kepada konsumen yang tentunya tidak akan menggunakan teror.

"Bersama asosiasi pinjaman online legal, selama ini OJK sudah melakukan pertemuan untuk menyosialisasikan aturan pinjaman uang secara daring sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kami juga selalu sampaikan bahwa masyarakat yang meminjam uang ke pinjol legal ada aturannya, salah satunya tidak akan melakukan teror dan batas maksimal bunga bagi yang menunggak sebesar 100 persen," ucap Edi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pengawas Lembaga Jasa Keuangan OJK Tasikmalaya, Triyono, menambahkan pihak pinjol ilegal selama ini selalu melakukan tata cara yang melanggar aturan.

Baca Juga: Pemkab Garut Kembali Usulkan R.A Lasminingrat Menjadi Pahlawan Nasional

Selain melakukan teror saat melakukan penagihan, mereka juga tak segan-segan menerapkan bunga lebih dari 100 persen sehingga akan sangat membebani konsumen.

Triyono pun meminta masyarakat agar tidak sembarangan meminjam uang tapi harus dipastikan dulu apakah pinjolnya legal tau ilegal.

Masyarakat harus cerdas dan tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjol yang begitu marak yang pada akhirnya malah akan membuat hidup mereka semakin tidak nyaman.

"Jika ada yang sudah terlanjur berurusan dengan pinjol ilegal dan mendapatkan teror serta keharusan membayar bunga yang begitu tinggi, jangan segan-segan untuk melaporkannya kepada OJK atau pihak kepolisian. Teliti dulu sebelum melakukan pinjaman, di website OJK bisa dilihat pinjol yang sudah legal dan mendapatkan izin," pesan Triyono***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x