Pilkades Sukanagalih Kabupaten Tasikmalaya Digugat ke Pengadilan Negeri

- 8 Juni 2021, 17:27 WIB
Kuasa Hukum Penggugat, Imam Tanthowi SH.
Kuasa Hukum Penggugat, Imam Tanthowi SH. /kabar-priangan.com/Aris MF/

“Kemudian kepala SMP Negeri I Kabupaten Purwakarta mengeluarkan surat keterangan dan kepala SD Negeri Sindangkasih Purwakarta juga turut tergugat,” paparnya.

Perlu diketahui, ungkap dia, ijazah asli dari calon kepala Desa Sukanagalih terpilih itu tidak ada ijazah asli untuk yang SD. Cuma diganti oleh surat keterangan pengganti ijazah.

Baca Juga: Timnas Kalah Telak dari Vietnam, Luis Milla Dirindukan

Padahal, terang dia, dalam sistem pendidikan nasional untuk mendapatkan surat pengganti ijazah itu tidak semudah itu didapatkan. Kemudian ijazah SMP dari calon kepala desa terpilih itu ada coretan Tipe-x.

“Nah menurut sistem pendidikan nasional tidak boleh ada Tipe-x, harus ada dicantumkan surat berita acara perubahan nama. Tapi ini tidak ada berita acara perubahannya,” ungkap Imam.

Pada intinya, tambah dia, gugatan ini muncul akibat munculnya dugaan pemalsuan ijazah dan dokumen kependudukan oleh calon kepala desa Sukanagalih terpilih. Sebab dikatakan Imam, untuk perubahan nama di dokumen kependudukan, tidak didasari dengan keputusan dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

"Dimana, nama Agus Saepudin menjadi Saepudin, di ijazah awalnya A Saepudin, di dalam ijazah dicoret oleh tipe-x menjadi Saepudin,” papar dia.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x