Truk ODOL Disorot Warga, Dishub Lakukan Penertiban

- 9 Juni 2021, 09:11 WIB
Petugas gabungan melalukan razia terhadap truk bermuatan lebih dari tonase di Jalan Sumedamg-Wado betulan Rancamulya, Sumedang Utara, Selasa 8 Juni 2021.
Petugas gabungan melalukan razia terhadap truk bermuatan lebih dari tonase di Jalan Sumedamg-Wado betulan Rancamulya, Sumedang Utara, Selasa 8 Juni 2021. /kabar-priangan.com/Nanang S/

KABAR PRIANGAN - Adanya aktivitas lalu lintas truk bertonase lebih dari 8 ton di jalur jalan Sumedang-Wado disoroti sejumlah pihak. Pasalnya aktivitas lalu lintas truk tersebut membuat kerusakan parah akses jalan Sumedang- Wado.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang bersama Kementerian Perhubungan dan Polres Sumedang menggelar operasi penertiban kendaraan yang melebihi tonase, di Jalan Rancamulya, Sumedang Utara, Selasa 8 Juni 2021.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, Atang Sutarno mengatakan, razia ini digelar menyikapi apa yang disampaikan masyarakat dan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, bahwa penggunaan jalur jalan harus sesuai peraturan, baik peraturan kementerian maupun lalu lintas.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bukan Sulap Bukan Sihir hingga KONI Garut Hitung Biaya Kompetisi Tiap Cabor

"Seperti diketahui bersama di jalur Sumedang-Wado ini beberapa hari lalu terdapat pelanggaran peraturan, kendaraan yang melebihi tonase," kata Atang.

Disebutkan, jalur Sumedang-Wado merupakan jalan Kelas 3, artinya hanya boleh dilintasi kendaraan, maupun angkutan yang beratnya dibawah 8 ton.

"Dalam operasi tersebut, kendaraan angkutan barang ditimbang menggunakan alat timbangan portabel. Ditemukan beberapa pelanggaran diantaranya tonasenya yang berlebihan dan juga surat-surat yang tidak dilengkapi," ucapnya.

Baca Juga: Wagub Uu Minta Maaf Kepada Warga Jabar, Wabup Garut : Enggal Sehat Pak Wagub

Kata Atang, untuk pelanggaran surat-surat yang tidak lengkap langsung dilakukan sanksi tilang oleh kepolisian. Sementara sopir truk yang melebihi tonase ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kemenhub.

Atang menjelaskan, kendaraan angkutan yang pengoperasiannya Over Dimenssion dan Over Loading (ODOL), merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kendaraan ODOL ini berpotensi merusak jalan umum, dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang salah satunya diakibatkan kerusakan jalan tersebut," ucapnya.

Baca Juga: Fadli Zon Kenang Pak Harto: Orang yang Menyelamatkan Indonesia dari Komunisme

Sebelumnya, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir mengirim surat resmi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, menyusul banyaknya keluhan warga, terkait banyaknya truk tronton yang melintasi Ruas Jalan Sumedang-Wado.

"Saya sudah berkirim surat untuk menertibkan mobilisasi angkutan truk. Supaya dengan ketentuan/tonase yang diperbolehkan sesuai kelas jalan," kata Dony, belum lama ini.

Ia menjelaskan, Jalan Sumedang-Situraja-Cisitu-Darmaraja-Wado merupakan jalan kelas 3, yaitu jalan arteri dan kolektor dengan fungsi dan dimensi serta muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.

Baca Juga: Peningkatkan Pendapatan Pajak Reklame di Kota Tasik Terkendala Rumitnya Pengurusan Perizinan

"Jalan ini banyak dilalui kendaraan besar pengangkut batu hasil tambang dan tidak sesuai dengan kapasitas serta kelas jalan. Akibatnya kerusakan jalan provinsi lebih cepat dan terjadi kemacetan," kata Dony.

Menurutnya, warga yang biasa melintas di sepanjang jalan tersebut mengaku resah dengan kondisi jalan yang bergelombang akibat tonase truk yang berlebihan.

"Saya sangat mendengarkan, merasakan aspirasi dari masyarakat sekitar jalan Ganeas-Situraja-Cisitu-Darmaraja-Wado, sekarang kondisinya rusak karena ada kendaraan yang tonasenya melebihi aturan, yang mengangkut hasil galian dari Gunung Julang," kata Dony.

Baca Juga: Gubernur Klaim Penggangguran di Jabar Turun Meski Masa Pandemi

Diketahui aktivitas truk di sepanjang jalan tersebut untuk kepentingan tambang batu.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x