Tak Bisa Memperlihatkan Perizinan, Aktivitas Galian Tanah Merah Dihentikan

- 9 Juni 2021, 09:01 WIB
Tim gabungan dari Bappenda Kab. Sumedang, bersama Satpol PP dan Unsur Forkopimcam Jatinangor, sedang meninjau lokasi galian C di wilayah Desa Cileles, Jatinangor.
Tim gabungan dari Bappenda Kab. Sumedang, bersama Satpol PP dan Unsur Forkopimcam Jatinangor, sedang meninjau lokasi galian C di wilayah Desa Cileles, Jatinangor. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Kabupaten Sumedang, bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Jatinangor, hentikan aktivitas galian C tanah merah tak berizin, di wilayah Desa Cileles, Kecamatan Jatinangor, Selasa (8/6/2021).

Penghentian aktivitas galian ini, merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat setempat, yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas galian di sana.

Dalam pelaksanannya, Tim yang beranggotakan petugas Bappenda dan Satpol PP Kab. Sumedang itu, awalnya hanya melakukan sidak untuk mengecek potensi pajak di lokasi galian C yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Bukan Sulap Bukan Sihir hingga KONI Garut Hitung Biaya Kompetisi Tiap Cabor

Namun setelah sampai ke lokasi, ternyata perusahaan penyelenggara aktivitas galian tanah merah itu, tidak dapat memperlihatkan izin galian.

Karena perusahaan bersangkutan tidak dapat memperlihatkan izin tambang, maka Tim bersama Unsur Forkopimcam Jatinangor, akhirnya sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas galian tersebut.

Plt. Kepala Bappenda Kab. Sumedang, Rohana S., M.Si., selaku pimpinan Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Kab. Sumedang, menyebutkan bahwa kegiatan pengendalian dan pengawasan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas ada pengaduan dari masyarakat.

Baca Juga: Wagub Uu Minta Maaf Kepada Warga Jabar, Wabup Garut : Enggal Sehat Pak Wagub

"Awalnya kami menerima keluhan dari masyarakat di sana, soal aktivitas pengangkutan hasil galian tanah di wilayah Desa Cileles. Karena pengaduan itu masuk ke kami, maka kami pun segera menurunkan Tim Pengendalian, Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah dengan pendampingan dari Satpol PP," kata Rohana.

Namun setelah Tim bersama Unsur Forkopimcam sampai ke lokasi, ternyata pihak perusahaan penyelenggara aktivitas tambang itu tidak dapat memperlihatkan izin.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x