Dua Kali Batal Berangkat, Belasan Calon Haji Tarik Biaya Pelunasan

- 9 Juni 2021, 16:36 WIB
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Dedi Anwar Muhtadin.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tasikmalaya, H. Dedi Anwar Muhtadin. /kabar-priangan.com/Aris MF/

Calon haji yang batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi BIPIH, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Jemaah tinggal mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BIPIH secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag tempat mendaftar haji.

Baca Juga: Asmara Zodiak Hari Ini: Gemini, Tidak Ada yang Salah Menjadi Jomblo, Aquarius saatnya Berkomitmen

Tentunya dengan menyertakan syarat-syarat seperti bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) BIPIH, buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan KTP serta persyaratan lainnya.

"Mereka tetap terdaftar sebagai calon haji Kabupaten Tasikmalaya dan diprioritaskan untuk berangkat pada musim haji tahun depan. Mudah-mudahan tidak ada hambatan," ujarnya.

Dijelaskan Dedi, dari total jumlah calon haji Kabupaten Tasikmalaya yang telah memiliki porsi yakni sebanyak 23.922 orang, tercatat 14 orang yang menarik storan BIPIH (batal BIPIH) sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga: Pembudidaya Gurame di Ciamis Terkendala Pemasaran

Sehingga ke 14 calon haji ini tidak lagi memiliki hak diberangkatkan sebagai calon jemaah haji.

Adapun jumlah calon haji yang meninggal dan tercatat sampai dengan tanggal 4 Juni 2021, sebanyak 26 orang dan porsinya telah dilimpahkan ke ahli waris.

Sehingga total jemaah yang akan diberangkatkan pada musim haji tahun depan, tetap utuh yakni 1.459 orang. Ditambah lansia otomatis sebanyak 31 orang.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x