Gegara Cinta Tak Direstui, Pemuda di Tasik Nekat Hamili Gadis di Bawah Umur

- 9 Juni 2021, 17:46 WIB
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan LP (20) warga Desa/Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya pelaku pencabulan pada anak gadis di bawah umur, Rabu 9 Juni 2021.
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankan LP (20) warga Desa/Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya pelaku pencabulan pada anak gadis di bawah umur, Rabu 9 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ Aris Mohamad Fitrian/

KABAR PRIANGAN - Jika ada pribahasa "Cinta ditolak maka dukun bertindak", itu nampaknya sudah tidak berlaku bagi LP (20) warga Desa/Kecamatan Bojonggambir Kabupaten Tasikmalaya. Dirinya justru nekat menghamili DA (16), anak gadis dibawah umur, setelah cintanya tidak direstui oleh orang tua sang gadis.

Kelakuan LP memang bejat. Guna mendapatkan restu orang tua DA, dirinya membujuk korban untuk berhubungan badan. Namun bukan restu yang didapat, LP kini justru dijebloskan ke penjara karena melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sementara kini korban dalam kondisi baru saja melahirkan bayi buah hubungan tidak wajar tersebut.

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya. Pelaku LP dijerap pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Pedagang Pasar Tasikmalaya Tolak Rencana Pemerintah Kenakan Pajak Sembako

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan, kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul anak dibawah umur tengah didalami. Dimana kejadiannya terjadi pada September 2020 dan baru dilaporkan orang tua korban kemarin.

"Kita sudah dalami dan mintai keterangan korban dan saksi-saksi. Dari kesesuaian alat bukti sudah cukup untuk menetapkan terlapor LP menjadi tersangka. Dan kita sudah lakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Hario, Rabu 9 Juni 2021.

Hario mengatakan, jika korban persetubuhan anak dibawah umur ini, bahkan sudah melahirkan. Jadi ketika membuat laporan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, kondisi korban tengah hamil besar. Dengan mengedepankan sisi kemanusiaan, untuk pendalaman perkara, polisi baru menindak lanjuti kasus ini sampai korban betul-betul melahirkan.

Baca Juga: Innalillahi, Anggota DPRD Garut Meninggal Dunia Karena Covid-19

Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali, menambahkan, perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berhasil diungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada polisi.

Ditambahkan dia, kronologis tindak pidana persetubuhan yang dilakukan pelaku, terjadi sekitar bulan September tahun 2020 sekira pukul 13.00 WIB pada sebuah Villa atau saung di perkebunan teh di Kecamatan Bojonggambir.

"Modus tersangka dengan cara terlebih dahulu membujuk rayu karena sedang berpacaran dan menjanjikan menikahi korban jika sampai hamil," ungkapnya.

Baca Juga: Dua Kali Batal Berangkat, Belasan Calon Haji Tarik Biaya Pelunasan

Barang bukti yang diamankan, terang dia, satu lembar hasil visum korban, satu lembar ijazah korban, satu lembar surat Kartu Keluarga (KK) korban dan pakaian korban.

Sedangkan pelaku LP (20), mengaku baru 2 minggu berpacaran dengan korban. Namun hubungan ini tidak mendapatkan restu dari kedua orang tua korban. Hingga ia mengajak korban main ke perkebunan teh dan membujuk untuk melakukan persetubuhan badan.

"Hanya satu kali melakukannya pak di sebuah Villa di kebun teh. Kejadiannya sekitar bulan September 2020 lalu," ujar buruh bordir di Bandung yang kini dirumahkan akibat Covid-19 tersebut.

Guna meyakinkan korban, pelaku mengaku akan bertanggungjawab menikahi korban. Namun keluarga korban tetap tidak merestui dan malah melaporkan kejadian persetubuhan yang menimpa korban ke Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya.***



Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x