Perluasan Lahan TPA Ciangir, Pemkot Tasikmalaya Hanya Alokasikan Rp 2-3 M

- 11 Juni 2021, 08:48 WIB
Puluhan pemulung sampah di TPA Ciangir Kelurahan Sumelap KecamatanTamansari Kota Tasikmalaya tampak mengais rezeki dari tumpukan sampah dengan mengumpulkan sampah yang bisa mereka jual, Sabtu.5 Juni 2021. Anggota DPR mengapresiasi pencapaian pembangunan lingkungan, tapi masalah sampah belum tertangani.
Puluhan pemulung sampah di TPA Ciangir Kelurahan Sumelap KecamatanTamansari Kota Tasikmalaya tampak mengais rezeki dari tumpukan sampah dengan mengumpulkan sampah yang bisa mereka jual, Sabtu.5 Juni 2021. Anggota DPR mengapresiasi pencapaian pembangunan lingkungan, tapi masalah sampah belum tertangani. /kabar-priangan.com/ Asep M Saefuloh/

KABAR PRIANGAN - Untuk pembebasan lahan perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota Tasikmalaya kemungkinan hanya bisa mengalokasikan anggaran Rp 2 sampai 3 miliar.

Sekretasris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan mengatakan, besaran anggaran pembebasan lahan TPA tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran keuangan daerah.

Menurutnya, pengusulan untuk pembebasan lahan TPA tersebut sudah dimasukan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Menjelang H-1 Lamaran, Rizky Billar: Mohon Doanya Ya Teman

"Diharapkan kemampuan anggaran itu bisa masuk sesuai harga tanah di lokasi TPA itu. Pada Intinya, masuk dulu dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2022," kata Ivan, Kamis (10/6/2021)

Namun demikian lanjut Ivan, untuk kebutuhan pembebasan lahan TPA tersebut, tetap akan dihitung kembali di sesuaikan dengan kebutuhan.

"Nanti dihitung dulu oleh Bappelitbangda dan BPKAD, mungkin Rp 2 -3 miliar atau bisa juga lebih tergantung hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah. Yang lebih pastinya setelah dibahas dengan DPRD pada KUA PPAS 2022," kata dia.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Panitia Jalan Santai di Kota Banjar Dipolisikan hingga Pemuda Hamili Gadis di Bawah Umur

Lebih lanjut ujar Ivan, pengusulan untuk penambahan lahan yang diusulkan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) yakni seluas lima hektare.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x