"Perusahan juga tidak bisa melanjutkan pembangunan karena telah melanggar Perda Kabupaten Tasikmalaya No 5 tahun 1992 tentang izin mendirikan bangunan (IMB). Alias pembangunannya belum mengantongi IMB," ucapnya.
Dikatakan Koswara, saat pemberhentian disaksikan oleh aparat desa, kecamatan, pelaksana proyek, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Baca Juga: BCL Positif Covid-19, Ramai Disemangati Netizen
Hal tersebut sengaja dilakukan agar nanti ke depannya tidak terjadi salah paham, ungkapnya.***