Pembangunan Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Ciawi Dihentikan

- 15 Juni 2021, 13:53 WIB
Aktivitas proyek pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Kampung Cijemit, Desa Bugel, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya.
Aktivitas proyek pembangunan menara telekomunikasi atau base transceiver station (BTS) di Kampung Cijemit, Desa Bugel, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Ema R/

"Perusahan juga tidak bisa melanjutkan pembangunan karena telah melanggar Perda Kabupaten Tasikmalaya No 5 tahun 1992 tentang izin mendirikan bangunan (IMB). Alias pembangunannya belum mengantongi IMB," ucapnya.

Dikatakan Koswara, saat pemberhentian disaksikan oleh aparat desa, kecamatan, pelaksana proyek, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Baca Juga: BCL Positif Covid-19, Ramai Disemangati Netizen

Hal tersebut sengaja dilakukan agar nanti ke depannya tidak terjadi salah paham, ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x