Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pejabat Pemkab Sumedang Terancam Diberhentikan Sementara dari ASN

- 19 Juni 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Pixabay/Dika Febriawan/Dika Febriawan


KABAR PRIANGAN - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kredit fiktif, Salah seorang pejabat berinisial UH yang bekerja di Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Sumedang, kini bisa terancam diberhentikan sementara dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, pejabat berinisial UH tersebut, belum lama ini memang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, karena keterlibatannya dalam kasus kredit fiktif di bank bjb senilai Rp 8,7 miliar.

Dalam kasus tersebut, UH disebut-sebut ikut berperan dalam membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif untuk sebuah proyek pengerjaan pengadaan fasilitas pembelajaran interaktif pendidikan dasar, pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang sekitar tahun 2015 silam.

Baca Juga: Diduga Terlibat Teroris, Dua Warga Kota Tasikmalaya Ditangkap Densus 88 Antiteror

Atas kasus yang menjerat salah seorang ASN Pemda Kab. Sumedang tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Kejaksaaan Republik Indonesia, baru-baru ini kabarnya telah melayangkan surat Nomor B-1264/M.6/ Fd.1/06/2021 pada tanggal 15 Juni 2021.

Sekaligus surat perintah penahanan tingkat penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Republik Indonesia Nomor PRINT-395/M.6.5/Fd.1/06/2021 tanggal 15 Juni 2021, untuk tersangka UH.

Surat penetapan tersangka terhadap UH ini, kabarnya telah diterima juga oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumedang, pada Kamis (17/6/2021) lalu.

Baca Juga: Satnarkoba Polres Garut Amankan 81 Orang yang Tengah Bertransaksi Narkoba di Satu Tempat

Guna menindaklanjuti surat penetapan tersangka dari Kejati Banten tersebut, Pemda Kab. Sumedang melalui BKPSDM kini mulai memproses rencana pemberhentian sementara bagi ASN berinisial UH tersebut.

Seperti disampaikan Kepala BKPSDM Kab. Sumedang Endi Ruslan, melalui Kepala Bidang Bidang kinerja dan Penempatan dalam Jabatan Deni Nurdani Supandi, Jumat (18/6/2021).

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah