Ormas Islam dan Tokoh Masyarakat Datangi PN Kota Banjar, Minta Habib Rizieq Shihab Dibebaskan Tanpa Syarat

- 22 Juni 2021, 19:05 WIB
Massa yang tergabung dalam ormas Islam serta tokoh masyarakat Kota Banjar menyampaikan sikap dan menuntut Habib Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat di Kantor PN Kota Banjar, Selasa 22 Juni 2021.
Massa yang tergabung dalam ormas Islam serta tokoh masyarakat Kota Banjar menyampaikan sikap dan menuntut Habib Rizieq Shihab dibebaskan tanpa syarat di Kantor PN Kota Banjar, Selasa 22 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Selanjutnya, meminta kepada para penegak hukum agar berlaku adil. Karena bersikap adil itu menjadikan manusia lebih dekat kepada Allah SWT.

Terakhir, meminta kepada penegak hukum agar membebaskan Habib Rizieg Shihab tanpa syarat.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Terpaksa Dirawat di Lorong IGD, Ruang Isolasi Penuh

"Kami berharap keadilan ditegakan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Tepatnya, saat mengadili Habib yang sebentar lagi diputus," ujar Ustad Aam Alamsyah.

Mantan Wakil Wali Kota Banjar, H. Darmadji Prawirasetia, berharap aspirasi atas keadilan ini bisa ditegakan sebagaimana mestinya.

"Keadilan itu mendorong situasi kondusif. Semoga saja tak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan saat putusan Habib Rizieq mendatang. Banjar Indonesia tetap kondusif," ujar H Darmadji, seusai mengawal penyampaian aspirasi ke PN Kota Banjar.

Baca Juga: Nekat Selenggarakan Dangdutan, Hajatan Khitanan Dibubarkan

Aksi penyampaian aspirasi tersebut diterima langsung Ketua PN Kota Banjar, Jan Oktavianus, SH. MH., Wakil Ketua PN Kota Banjar, Muslim Setiawan, SH., dan Hakim, Suryo Jatmiko MS, SH., di ruang sidang anak PN Kota Banjar.

Menyikapi aspirasi massa yang berkembang itu, Ketua PN Kota Banjar, Jan Oktavianus, mengapresiasi positif dan berjanji aspirasi pernyataan sikap tertulis tersebut disampaikannya ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sesuai aspirasi yang hadir silaturahmi tadi.

"Hakim ada diposisi yang independen. Terkait putusan dipersidangan Habib itu, adalah kewenangan majlis hakim di pengadilan itu," ujar Jan Oktavianus.***

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah