Pemkot Tasikmalaya Larang Warga Luar Kota Masuk Pusat Perbelanjaan, KTP Akan Diperiksa

- 27 Juni 2021, 15:38 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tasikmalaya Ivan Dicksan. /kabar-priangan.com/ Asep M Saefuloh/

KABAR PRIANGAN - Guna mencegah mata rantai, seiring dengan terus meningkatnya kasus covid -19 di Kota Tasikmalaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melarang warga luar kota untuk berkunjung ke kawasan pusat perbelanjaan di kota Tasikmalaya.

Termasuk Pemkot juga melarang warga Tasikmalaya untuk bepergian ke luar daerah.

Terkait itu, Pemkot juga telah membatasi akses masuk pusat perbelanjaan dengan melakukan penyekatan setiap harinya mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.

Baca Juga: Tragis! Seorang Bayi di Kota Tasikmalaya Meninggal dalam Kandungan Akibat Ibunya Positif Covid-19

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkota Tasikmalaya Ivan Dicksan, Minggu 27 Juni 2021.

Ivan mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan serta untuk mencegah kembalinya Kota Tasikmalaya masuk zona merah Covid -19.

"Kita statusnya masih orange tapi mendekati merah. Kita diambang zona merah. Kita telah lakukan penyekatan parsial di pusat-pusat keramaian seperti Jalan HZ Mustofa paling penting," kata Ivan.

Baca Juga: Kembangkan Desa Wisata, Karang Taruna di Cineam Tasik Tabur Benih Ikan di Sungai Ciseel

Ivan juga mengatakan, masyarakat yang masuk pusat perbelanjaan akan diperiksa KTP-nya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x