Pemkab Sumedang Buka Layanan Pengaduan Jalan Rusak Secara Online

- 29 Juni 2021, 19:23 WIB
Tim URCTL Dinas PUPR Kabupaten Sumedang sedang menindaklanjuti pengaduan jalan rusak.
Tim URCTL Dinas PUPR Kabupaten Sumedang sedang menindaklanjuti pengaduan jalan rusak. /kabar-priangan.com/ Taufik Rochman/


KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR), kini buka layanan khusus untuk pengaduan jalan rusak.

Sistem layanan pengaduan masyarakat ini, sengaja dibuat dalam bentuk aplikasi berbasis online, yang diberi nama URCTL (Unit Reaksi Cepat Tambal Lubang).

Dengan adanya layanan berbasis elektronik seperti ini, maka mulai sekarang warga Sumedang tidak akan susah lagi untuk menyampaikan pengaduan terkait kondisi jalan kabupaten yang rusak.

Baca Juga: Masih Terjadi Lonjakan Covid-19, Pemkab Sumedang Kembali Perpanjang PPKM Mikro

Karena hanya cukup dengan menyampaikannya melalui aplikasi tersebut, nanti petugas dari URCTL Dinas PUPR akan langsung turun ke lokasi jalan yang rusak tersebut.

Seperti disampaikan Ketua Tim URCTL Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, Deni Syafarat Sugandhi, Selasa 29 Juni 2021.

"Aplikasi ini, sengaja kami buat untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduannya mengenai kondisi jalan yang rusak. Jadi apabila warga ingin mengeluhkan jalan yang rusak atau berlubang, tinggal buka saja aplikasi URCTL, dan langsung sampaikan keluhannya melalui aplikasi ini," kata Deni.

Baca Juga: Banyak Nakes Berguguran, Membuat Warga Takut Divaksin

Hanya saja, lanjut Deni, layanan pengaduan jalan rusak ini, baru sebatas untuk jalan yang statusnya milik kabupaten saja, jadi bukan untuk jalan provinsi ataupun jalan nasional.

Dalam pelaksanaanya nanti, setiap pengaduan yang masuk melalui aplikasi ini, akan langsung ditindaklanjuti oleh Dinas PUPR.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x