Masih Terjadi Lonjakan Covid-19, Pemkab Sumedang Kembali Perpanjang PPKM Mikro

- 29 Juni 2021, 15:29 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, kembali perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, di seluruh wilayah Sumedang.

Kebijakan perpanjangan PPKM Berbasis Mikro ini, merupakan salah satu bentuk ikhtiar Pemkab Sumedang dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumedang, yang akhir-akhir ini terus mengalami lonjakan.

Seperti disampaikan Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, Selasa (29/6/2021). Menurut Bupati Dony, saat ini Pemkab Sumedang telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dalam rangka Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Terapkan PPKM Mikro, Desa Sariwangi Pusatkan Isolasi Mandiri

"Perpanjangan PPKM ini, mulai berlaku hari ini tanggal 29 Juni sampai tanggal 5 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini, sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021," kata Dony.

Dijelaskan Bupati, Perbup Nomor 66 tahun 2021 ini, dikeluarkan berdasarkan masukan dan pertimbangan dari Unsur Forkopimda Kabupaten Sumedang pada saat kegiatan Rapat Koordinasi secara virtual, Senin malam (28/6/2021) lalu.

"Semalam kami telah bermusyawarah dengan Dewan dan juga Forkopimda untuk membahas penanganan Covid-19. Kami mendapatkan masukan banyak dalam menanggapi situasi terbaru untuk menyempurnakan aturan sebelumnya," tutur Dony.

Baca Juga: Uus: Kesehatan Plt Walikota Tasik Terus Membaik

Adapun beberapa point yang disempurnakan dalam Perbup terbaru ini, lanjut Bupati Dony, antara lain, selama PPKM aktivitas pesantren harus dilakukan secara daring.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah