Sementara untuk penyekatan ring 3, lokasinya meliputi pos penyekatan di wilayah perbatasan Cimanggung-Garut, wilayah Jatinangor-Bandung, dan wilayah perbatasan Tomo-Majalengka.
Dijelaskan Dedi, dalam pelaksanaannya, cara bertindak yang akan dilakukan yakni melakukan pemeriksaan kendaraan memeriksa keterangan hasil rapid test atau PCR.
Serta memeriksa domisili atau tempat tinggal dari para penumpang kendaraan, hingga pemeriksaan proses pemeriksaan jumlah penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu, semua masyarakat diharapkan bisa patuh mengikuti ketentuan PPKM Darurat. Dengan harapan, upaya ini dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Sumedang," ujar Dedi.***