PPKM Darurat Taman Raflesia dan Alun-alun Ciamis Ditutup Bagi Masyarakat

- 4 Juli 2021, 19:30 WIB
Dalam rangka penerapan PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis, beberapa akses vital seperti alun-alun dan taman raflesia ditutup dari aktifitas masyarakat dan para pedagang di hari pertama. Langkah tersebut berbarengan dengan pengalihan arus menuju alun-alun Ciamis yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ciamis, Minggu, 4 Juli 2021.
Dalam rangka penerapan PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis, beberapa akses vital seperti alun-alun dan taman raflesia ditutup dari aktifitas masyarakat dan para pedagang di hari pertama. Langkah tersebut berbarengan dengan pengalihan arus menuju alun-alun Ciamis yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ciamis, Minggu, 4 Juli 2021. /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Dalam rangka penerapan PPKM Darurat yang diterapkan Pemerintah Kabupaten Ciamis, beberapa akses vital seperti alun-alun dan taman raflesia ditutup dari aktivitas masyarakat dan para pedagang di hari pertama.

Langkah tersebut berbarengan dengan pengalihan arus menuju alun-alun Ciamis yang dilakukan oleh Satlantas Polres Ciamis.

"Pengalihan atau pengendalian arus lalu lintas yang hendak menuju kawasan Alun Alun Ciamis dalam rangka untuk membatasi dan mengendalikan mobilitas masyarakat guna memutus rantai penyebaran Covid-19," ungkap Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi, S.I.K., M.Sc.Eng., Minggu, 4 juli 2021.

Baca Juga: Pengumuman! Semua Jalur Menuju Sumedang Kota Ditutup Total

Kapolres menjelaskan, lokasi yang menjadi pengalihan maupun pengendalian arus mobilitas warga terbagi dua ring. Ring pertama berada di simpang empat Tonjong, simpang tiga Kalapajar dan simpang tiga Gayam, sedangkan Ring 2 Berada di Simpang Tiga Pos Giro, Simpang Empat Raflesia bawah, Simpang empat Kenari dan Simpang empat Yogya Ciamis.

"Para anggota Satlantas yang bersiaga di titik pada dua ring itu juga menyampaikan sosialisasi bahwa Kabupaten Ciamis sedang menerapkan PPKM Darurat, untuk itu penerapan protokol kesehatan merupakan harga mati guna memutus rantai penyebaran Covid-19," kata AKBP Wahyu Broto

Kapolres menambahkan, pelaksanaan PPKM Darurat ini akan berlangsung selama 17 hari dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

"Kami harapkan dengan penerapan PPKM Darurat ini dapat menekan angka penyebaran dan Covid-19 segera bisa hilang dan meningkatkan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional," imbuhnya.

Baca Juga: Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 Juta Cair Kembali Bulan Juli - September 2021, Simak Persyaratannya

Pengalihan dan pengendalian arus lalu lintas mobilitas warga ini dibawah kendali operasional Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., dan sejumlah personel Satlantas Polres Ciamis. Kegiatan ini juga bersinergi bersama anggota TNI Kodim 0613/Ciamis, Subdenpom III/2-3 Ciamis, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Ciamis.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x