KABAR PRIANGAN - Berbeda dengan pada masa PSBB lalu, selama PPKM darurat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan keluar masuk wilayah ibu kota mulai hari ini, Senin (5/7/2021).
Pada masa PSBB lalu warga yang akan keluar masuk wilayah Ibukota Jakarta harus punya SIKM kini pada masa PPKM darurat dipakai STRP.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," demikian informasi dalam akun Instagram @dkijakarta.
Baca Juga: Niat Puasa Senin, Waktu dan Lafalnya
Untuk membuat STRP ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan, diantaranya pemohon harus menyiapkan diantaranya:
KTP pemohon, surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
Di samping itu disertakan sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
Baca Juga: Kapasitas Angkut Transportasi Darat-Laut-Udara Dibatasi Selama PPKM Darurat
Langkah selanjutnya pemohon pembuatan STRP dapat mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, mengunggah, dan kemudian mengirimkan persyaratan.