Kapasitas Angkut Transportasi Darat-Laut-Udara Dibatasi Selama PPKM Darurat

- 5 Juli 2021, 08:58 WIB
Selama pemberlakuan PPKM Darut, bus angkutan umum dibatasi kapasitas angkunya dari semula 85 persen menjadi 50 persen.
Selama pemberlakuan PPKM Darut, bus angkutan umum dibatasi kapasitas angkunya dari semula 85 persen menjadi 50 persen. /kabar-priangan.com/ Sep Sobar/

KABAR PRIANGAN - Selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kapasitas angkut moda transportasi  darat, laut, dan udara dibatasi.

Hal ini guna menghindari kerumunan dan prinsip jaga jarak penyebaran Civid- 19 yang selama ini penyebarannya kian melonjak.

Demikian disampaiakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip Antara, Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: PLN Jamin Pasokan Listrik untuk Pabrik Oksigen Jawa-Bali

Berikut ini pembatasan kapasitas angkut moda transportasi selama PPKM Darurat:

1). Transportasi Udara

Kapasitas angkut transportasi udara dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.

2). Transportasi Laut

Moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.

Halaman:

Editor: Sep Sobar

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x