KABAR PRIANGAN - Selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kapasitas angkut moda transportasi darat, laut, dan udara dibatasi.
Hal ini guna menghindari kerumunan dan prinsip jaga jarak penyebaran Civid- 19 yang selama ini penyebarannya kian melonjak.
Demikian disampaiakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dikutip Antara, Minggu 4 Juli 2021.
Baca Juga: PLN Jamin Pasokan Listrik untuk Pabrik Oksigen Jawa-Bali
Berikut ini pembatasan kapasitas angkut moda transportasi selama PPKM Darurat:
1). Transportasi Udara
Kapasitas angkut transportasi udara dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.
2). Transportasi Laut
Moda transportasi laut kapasitas angkut dari sebelumnya 100 persen menjadi 70 persen.