WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat, Balai Kota Tasikmalaya Ditutup

- 5 Juli 2021, 18:44 WIB
Kantor Balai Kota Tasikmalaya di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya tampak tutup, Senin, 05 Juli 2021.*
Kantor Balai Kota Tasikmalaya di Jalan Letnan Harun Kota Tasikmalaya tampak tutup, Senin, 05 Juli 2021.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

"Seperti sekarang pelayanan kartu kuning di Disnaker bisa dengan online saya kira itu bagus," katanya.

Disinggung terkait penutupan sementara rumah ibadah, Ivan mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan Kemenag Kota Tasikmalaya. Yang mana lanjut Ivan Kemenag sudah ada arahan langsung dari Menteri Agama terkait kebijakan penutupan rumah ibadah sementara.

"Sehingga saya minta agar kemenag berkomunikasi dengan DMI dan MUI untuk menginformasikan dan menyosialisasikan ke seluruh DKM di Kota Tasik bahwa aturan PPKM Darurat seperti itu.Mudah mudahan masyarakat bisa menerima itu," katanya.

Sekda juga menyebut, khusus untuk mal tetap bisa buka atau melayani sampai jam delapan malam, namun hanya untuk supermarketnya saja. Sedangkan untuk fashion dan usaha lainnya harus tutup.

"Di sini menjadi tangungjawab satgas internal yang harus jalan untuk mengawasi itu dan dikordinasikan oleh Dinas Indag.

"Jika didalamnya protokol kesehatan tidak dijalankan ya kita akan tegur," ujar Ivan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota 5-10 Juli 2021

Selama PPKM Darurat pihaknya juga melakukan penutupan pusat kota yang sebelumnya hanya dilaksanakan pada malam hari yaitu sejak pukul 16:00 wib hingga pukul 06.00 wib, dalam masa PPKM Darurat ini akan ditutup sejak pagi karena memang aktivitas masyarakat itu banyaknya dari pagi, siang sampai sore.

"Kalau malam hari sebenarnya masyarakat aktivitasnya sudah semakin berkurang sehingga penutupan dilakukan mulai siang hari. Kalau titik penyekatannya tidak berubah terap dititik - titik menuju tempat keramaian.

Adapun disingung terkait sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar selama PPKM Darurat kata Ivan, sesuai intruksi Mendagri dikenakan yang merujuk ke keputusan wali kota tentang protokol kesehatan yang dulu telah diterbitkan.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x