Dijelaskan Endah, Pemkab Sumedang sendiri pada dasarnya akan mengikuti setiap ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, termasuk soal Pilkades.
Dan kajian yang bakal dilakukannya itu pun, salah satunya untuk membahas secara teknis terkait hal-hal apa saja yang perlu ditunda dalam tahapan Pilkades ini.
Baca Juga: Gegara Empat Mangkok, Tukang Bubur di Tasikmalaya Divonis Hakim Denda Rp 5 Juta, Begini Kejadiannya
Jika melihat dari surat edaran tersebut, lanjut Endah, yang harus ditunda itu adalah beberapa tahapan Pilkades yang dipandang akan menimbulkan kerumunan selama pelaksanaan PPKM Darurat.
"Intinya, kita akan menyesuaikan saja. Untuk teknisnya seperti apa, nanti saya informasikan lagi setelah kajiannya selesai" tutur Endah.
Ditambahkan Endah, pada tahun 2021 ini di wilayah Kabupaten Sumedang sendiri ada 89 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak.
Baca Juga: Tarian Tango dan Samba Menjemput Final Ideal?
Bila melihat jadwal tahapan, saat ini sudah mulai memasuki tahap verifikasi berkas persyaratan para bakal calon kades.***