Banyak Pelanggar PPKM Darurat Takut Kena Denda Rp 5 Juta

- 8 Juli 2021, 15:06 WIB
Rizki (25), pemilik Cafe We Coffee di Jalan Cilolohan meminta kebijakan kepada jaksa saat mengetahui dirinya kena denda Rp 5 Juta pada sidang tipiring, Kamis (08/7/2021).
Rizki (25), pemilik Cafe We Coffee di Jalan Cilolohan meminta kebijakan kepada jaksa saat mengetahui dirinya kena denda Rp 5 Juta pada sidang tipiring, Kamis (08/7/2021). /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya kembali menggelar sidang Tipiring terhadap pelanggar aturan PPKM darurat yang digelar di area Taman Kota Tasikmalaya, dengan mendirikan tenda representatif, Kamis (8/7/2021).

Sejak pagi sejumlah pelanggar sudah berkumpul, menunggu jalannya persidangan Tipiring yang dilaksnakan secara tatap muka.

Mereka mengaku harap-harap cemas saat menunggu sidang Tipiring karena khawatir terkena denda seperti tukang bubur yakni Rp 5 juta.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Juli 2021, Nino Cari Bukti Tentang Reyna

"Iya, kami khawatir didenda sebesar itu. Bagi kami itu uang yang sangat besar," kata Rizki (25), pemilik Cafe We Coffee di Jl. Cilolohan, Kecamatan Tawang.

Rizki yang didampingi teman usahanya, Yuda (25), mengaku terjaring razia PPKM darurat, Selasa (6/7/2021) malam.

"Malam itu cafe saya memang masih buka melebihi pukul 20.00. Saat petugas melakukan razia kami langsung dikenakan Tipiring dan diharuskan menjalani sidang, Kamis (8/7/) pagi ini," katanya.

Baca Juga: Masyarakat Cisarua Kompak Beri Dukungan terhadap Pasien Isolasi Mandiri

Rizki berharap hakim yang menyidangkan kasusnya memutus seadil-adilnya. Karena di tengah usaha sedang lesu, sudah tentu denda yang sangat besar memberatkan.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x