Pelanggar Prokes di Ciamis Langsung Sidang di Tempat

- 8 Juli 2021, 16:14 WIB
Operasi yustisi digelar Alun Alun dan Pertokoan Pasar Manis Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (08/07/2021).
Operasi yustisi digelar Alun Alun dan Pertokoan Pasar Manis Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (08/07/2021). /kabar-priangan.com/Agus P/

KABAR PRIANGAN - Satgas Covid-19 Kabupaten Ciamis menggelar operasi yustisi penegakan disiplin dalam rangka PPKM Darurat Jawa-Bali.

Operasi yustisi ini digelar Alun Alun dan Pertokoan Pasar Manis Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (08/07/2021).

Pelaksanaan operasi yustisi ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Ciamis Hj. Titin dan melibatkan puluhan personel gabungn TNI-Polri dan Satpol PP serta Dishub Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Sejak PPKM Darurat Diberlakukan di Kota Tasikmalaya, Denda Terkumpul Sebanyak Rp 31 Juta

Turut serta hadir Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto, Dandim 0613/Ciamis Letkol Czi Dadan Ramdani, Kepala Kejari Ciamis Yuyun Wahyudi, MH, Sekda Kabupaten Ciamis H. Tatang dan Plt. Pengadilan Negeri Ciamis.

Selama operasi yustisi, tim Satgas Covid-19 menindak sejumlah warga yang melanggar aturan serta kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Mereka semua mendapatkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh petugas pengadilan di tempat yang telah disediakan di Alun Alun Ciamis.

Baca Juga: Meski Diterapkan PPKM Darurat, Harga Sembako di Sumedang Normal

Kapolres Ciamis melalui Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Afrizal Wahyudi A, mengatakan, pemberian sanksi berupa sidang di tempat ini berdasarkan Pasal 21 I huruf h Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x