Sejak PPKM Darurat Diberlakukan di Kota Tasikmalaya, Denda Terkumpul Sebanyak Rp 31 Juta

- 8 Juli 2021, 16:03 WIB
Proses sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat yang digelar di tenda khusus berada di samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021).
Proses sidang terbuka pelanggar PPKM Darurat yang digelar di tenda khusus berada di samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021). /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Sidang Tipiring pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya kembali digelar.

Sebanyak enam orang pemilik perusahaan mengikuti sidang terbuka yang digelar di tenda khusus di samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021).

Dalam sidang tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Moch Martin Helmi, memvonis pelanggar dengan denda rata-rata Rp 5 juta dan terhadap pemilik perusahaan PT BKL didenda Rp 6 juta.

Baca Juga: Meski Diterapkan PPKM Darurat, Harga Sembako di Sumedang Normal

Total besaran dari denda pada sidang Tipiring kedua tersebut, mencapai Rp 26 juta. Jika digabung dengan denda sidang pertama yang digelar Selasa 6 Juli 2021 dengan pelanggar pemilik kedai bubur ayam, maka besaran denda yang terkumpul mencapai Rp 31 juta.

Beda dengan sidang yang pertama, sidang pelanggar PPKM Darurat kali ini digelar secara tatap muka.

Dimana hakim dari Pengadilan Negri Tasikmalaya, Moch Martin Helmi, hadir di tempat guna memimpin persidangan.

Baca Juga: Banyak Pelanggar PPKM Darurat Takut Kena Denda Rp 5 Juta

Dalam sidang tersebut, hakim menyidangkan lima pelanggar PPKM darurat terdiri dari tiga pemilik cafe, satu pengusaha bakso dan satu lagi PT BKL.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x