Merasa Dicurangi, Kader Partai Gerindra Laporkan Anggota DPRD Ciamis ke Polisi

- 9 Juli 2021, 04:48 WIB
Ipung Purwana kader Partai Gerindra melaporkan anggoata DPRD Ciamis ke Polres Ciamis karena dalam Pileg 2018 merasa dicurangi oleh sesama kader partai Gerindra yang saat ini sudah menduduki kursi dewan karena kemenangannya dianggap curang.
Ipung Purwana kader Partai Gerindra melaporkan anggoata DPRD Ciamis ke Polres Ciamis karena dalam Pileg 2018 merasa dicurangi oleh sesama kader partai Gerindra yang saat ini sudah menduduki kursi dewan karena kemenangannya dianggap curang. /kabar-priangan.com/ Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Salah seorang kader Partai Gerindra Kabupaten Ciamis, Ipung Purwana didampingi Ketua PAC Partai Gerindra Kecamatan Ciamis dan seorang pengurus DPC Partai Gerindra melaporkan seorang anggota DPRD Kabupaten Ciamis yang diduga telah memanipulasi data saat pencalonan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2018 ke Polres Ciamis, Kamis 8 Juli 2021.

Menurut Ipung Purwana, pelaporan yang dilakukan pihaknya kepada Polres Ciamis karena merasa dicurangi oleh sesama kader partai Gerindra yang saat ini sudah menduduki kursi dewan karena kemenangannya dianggap curang.

"Saya selaku kader yang sama-sama mencalonkan diri di Dapil 1 saat Pemilu Legislatif yang lalu merasa terzalimi," katanya.

Baca Juga: Penyekatan Mobilitas Masyarakat di Perbatasan Jabar-Jateng Diperketat

Ipung menuturkan, dalam keterangan pada hasil test dokter di RSUD Kabupaten Ciamis saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Ciamis dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatannya.

"Dalam keterangan dokter RSUD Kabupaten Ciamis dinyatakan orang Pak LM itu tidak sehat rohani," ujarnya.

Ipung mengatakan, memang dalam beberapa waktu lalu keterangan dokter yang menyatakan bahwa Pak LM itu tidak sehat rohani sudah diklarifikasi oleh internal Partai Gerindra ke Komisi Pemilih Umum (KPU) namun hasilnya sangat berbeda dengan yang ada pada pihaknya.

Baca Juga: Pabrik Sepatu Nike di Garut Didenda Rp20 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat

"Berdasarkan Pasal 240 ayat 1 hurup h UU no 17/2017 tentang pemilu dimana caleg harus sehat jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika," katanya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x