Semua Pelanggar Prokes di Kota Banjar, Pilih Bayar Denda Dibanding Kurungan

- 8 Juli 2021, 20:05 WIB
Hakim Tunggal PN Kota Banjar, Agung Hartato, SH.MH., didampingi Panitera Pengganti, Girry Jayawijaya, SH.MH saat pimpin sidang tipiring penerapan prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Alun-alun Banjar, Kamis 8 Juli 2021.
Hakim Tunggal PN Kota Banjar, Agung Hartato, SH.MH., didampingi Panitera Pengganti, Girry Jayawijaya, SH.MH saat pimpin sidang tipiring penerapan prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Alun-alun Banjar, Kamis 8 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Terbukti melanggar penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Banjar, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar kembali mengetuk palu persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Alun-alun Banjar, Kamis 8 Juli 2021.

Selama tiga hari berturut-turut, sejak Selasa, 6 Juli 2021,  sebanyak 49 terdakwa disidangkan dan diputus pidana denda dengan besaran yang bervariasi, mulai Rp100.000 sampai Rp1.499.000.

Sidang tipiring pertama, disidangkan sebanyak 9 perkara. Hari berikutnya sebanyak 21 perkara. Sementara hari ketiga, Kamis 8 Juli 2021 sidangkan 19 perkara pelanggaran Tipiring.

Baca Juga: Innalillahi, Ridwan Kamil Berduka Atas Meninggalnya Kepala Uji Klinis Vaksin Sinovac

Selama tiga hari berturut-turut dengan 49 terdakwa, tidak ada seorang pun dari para terdakwa pelanggar prokes Covid-19 tersebut yang memilih pidana kurungan, mereka lebih memilih membayar denda.

"Jika tak mau membayar denda, pelanggar prokes berhak memilih pidana kurungan, sesuai putusan hakim dipersidangan. Untuk itu, mobil tahanan kejaksaan selalu disiapkan sekitar lokasi persidangan dan siap membawa pelanggar prokes ke Lapas Banjar," ujar Kepala Kejari Kota Banjar, Ade Hermawan.

Menurut Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Jan Oktavianus, SH. MH., didampingi Hakim Tunggal Tipiring, Agung Hartato, SH.MH., dan Panitera Pengganti, Girry Jayawijaya, SH.MH., seusai persidangan, putusan pidana denda hari ketiga sekarang ini, bervariasi mulai Rp100.000 sampai Rp500.000.

Baca Juga: Forkopimda Kota Banjar Lakukan Patroli Penegakan PPKM Darurat

"Putusan pidana denda sebesar Rp100.000 itu terhadap pelanggar yang terbukti tak memakai masker. Sementara, pidana denda Rp 500.000 diputuskan untuk pelaku usaha rumah makan yang terbukti tidak menaati prokes yang berlaku," ujar Ketua PN Kota Banjar, Jan Oktavianus dan  Hakim, Agung Hartato.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x