Pabrik Sepatu Nike di Garut Didenda Rp20 Juta Gegara Langgar PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 19:21 WIB
Persidangan pelanggaran aturan PPKM Darurat kembali digelar di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Kamis 8 Juli 2021. Saat itu ada enam pelanggar yang menjalani persidangan dan tiga di antaranya managemen perusahaan berskala besar
Persidangan pelanggaran aturan PPKM Darurat kembali digelar di kawasan Bunderan Simpang Lima Tarogong, Garut, Kamis 8 Juli 2021. Saat itu ada enam pelanggar yang menjalani persidangan dan tiga di antaranya managemen perusahaan berskala besar /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Tindakan tegas kembali ditunjukan Satgas Covid-19 Kabupaten Garut terhadap tiga perusahaan besar yang ada di wilayah Kabupaten Garut.

Setelah dilakukan penyegelan, tiga perusahaan tersebut kemudian diharuskan menjalani persidangan yang dilaksanakan Kamis 8 Juli 2021.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, membenarkan adanya persidangan atas perkara pelanggaran aturan PPKM Darurat terhadap pihak managemen tiga perusahaan berskala besar di Garut.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Tiga Pabrik Besar di Garut Disegel Satgas Covid-19

Tiga perusahaan tersebut yakni PT Changsin Reksa Jaya, pabrik pembuatan sepatu Nike yang ada di wilayah Kecamatan Leles, serta dua pabrik pembuatan bulu mata palsu yang ada di wilayah Kecamatan Karangpawitan yakni PT Danbi International dan PT Daux International.

"Seperti yang sudah-sudah, persidangan tipiring khusus perkara pelanggaran terhadap aturan PPKM Darurat ini kita laksanakan di tenda yang berada di lokasi penyekatan kendaraan di kawasan Bunderan Simpang Lima, Tarogong Kidul," ujar Sugeng saat ditemui seusai persidangan.

Dikatakannya, dalam persidangan tersebut Hakim Pengadilan Negeri Garut memutus ketiga managemen tiga perusahaan ini bersalah karena terbukti melanggar aturan pelaksanaan PPKM Darurat.

Baca Juga: Innalillahi, Ridwan Kamil Berduka Atas Meninggalnya Kepala Uji Klinis Vaksin Sinovac

Hakim menjatuhkan hukuman denda atau kurungan penjara terhadap mereka.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x