Ridwan Kamil Keluarkan Kepgub. Hindari Kerumunan, Tata Laksana Idul Kurban Gunakan Teknologi

- 11 Juli 2021, 22:38 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil /Humas Pemprov Jawa Barat/

KABAR PRIANGAN - Menteri Agama dalam laporan hasil sidang Isbat menyebutkan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021. 

Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengimbau untuk membeli hewan kurban dengan memanfaatkan teknologi dengan bertransaksi online.

Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Protokol Pemeriksaan, Penjualan, dan Penyembelihan Hewan Kurban, serta Distribusi Daging Kurban pada Masa Covid-19 Tahun 1442 Hijriah/2021.

Baca Juga: 2 Pasangan Pengantin di Garut Kecewa Berat, Pesta Pernikahan Mereka Dibubarkan Satgas Covid-19

Kepgub tersebut disusun supaya pelaksanaan kurban di tengah pandemi Covid-19 berjalan aman dan optimal. Terlebih saat kasus Covid-19 terus bertambah.

Salah satu poin dalam Kepgub tersebut mengatur penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu 3 (tiga) hari, yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah 1442 Hijriah agar menghindari kerumunan di lokasi penyembelihan hewan kurban

"Tentunya hewan yang memenuhi syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban, meliputi hewan sapi, kerbau, domba, atau kambing harus memenuhi kriteria sehat, tidak cacat, jantan dan sudah cukup umur," kata Ridwan Kamil.

Baca Juga: Selama 6 Bulan, Guru Bantu Daerah Terpencil di Garut Belum Menerima Honor

Daging kurban juga harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal). Aman berarti tidak mengandung bahaya biologis, kimiawi, dan fisik atau bahan-bahan yang dapat mengganggu kesehatan manusia.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah