KABAR PRIANGAN - Dalam upaya menghindari terjadinya kerumunan pada Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah tahun 2021, Pemkab Sumedang mengeluarkan panduan penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban.
Panduan resmi pelaksanaan ibadah Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban ini, telah disebarluaskan melalui surat edaran Bupati Sumedang Nomor 47 tahun 2021.
Seperti disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang, Ate Hadan, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga: Petugas Gembok Alun-alun Singaparna
Menurut Ate Hadan, sehubungan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19.
Maka aktivitas peribadatan di tempat ibadah atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, untuk sementara ini terpaksa ditiadakan.
Dengan demikian, berarti masyarakat hanya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan peribadatan di rumahnya masing-masing.
Baca Juga: Pemilik Cafe Pilih Dikurung Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta
Begitupun dengan penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha tahun 1442 Hijriah, sesuai surat edaran tersebut masyarakat Sumedang diminta untuk melaksanakannya di rumah masing-masing.