Saat itu, kata Kajari, dirinya disuruh untuk keluar gerbang dan memberikan tanggapan guna mendukung pembebasan Habib Rizieq Sihab.
"Saya disuruh memberikan statement dan pernyataan sikap mendukung pembebasan HRS. Saya menolak dan tidak mau," jelas Syarif.
Alasannya, kasus tersebut telah diputus oleh pengadilan dengan vonis 4 tahun dari tuntutan jaksa 6 tahun. Saat ini pun, kata Kajari, yang bersangkutan (HRS-red) melakukan banding atas putusan tersebut.
“Sehingga kejaksaan tidak ada kewenangan, apalagi sudah proses sidang dan ada putusan. Bila menuntut dibebaskan, maka itu ada di ranah pengadilan,” katanya.
Akibat penolakan itu, lanjut dia, massa mulai memanas sehingga membabi buta menyerang petugas dan kendaraan yang ada.
Melihat situasi makin tidak terkendali, M. Syarif pun segera mengamankan diri kembali ke dalam kantor Kejaksaan. Aksi masa makin brutal dan merusak 3 unit kendaraan oprasional kepolisian.
Pada intinya, jelas Syarif, sejak awal diterima, massa aksi sudah panas dan tidak menerima HRS divonis. Mereka tetap menginginkan kejaksaan menyampaikan pernyataan sikap mendukung pembebasan HRS.
Pihaknya saat itu sempat menyampaikan kepada massa aksi untuk melakukan audiensi di dalam kantor kejaksaan dengan mengundang lima orang perwakilan massa.