39 Orang Pengunjuk Rasa Anarkis Dipulangkan, 4 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kendaraan Polisi

- 13 Juli 2021, 19:00 WIB
Polres Tasikmalaya menggiring  tersangka kasus pengrusakan mobil polisi dalam aksi unjuk rasa anarkis di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, guna dibawa ke Mapolda Jawa Barat, Selasa, 13 Juli 2021.
Polres Tasikmalaya menggiring tersangka kasus pengrusakan mobil polisi dalam aksi unjuk rasa anarkis di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, guna dibawa ke Mapolda Jawa Barat, Selasa, 13 Juli 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

Baca Juga: Kelompok Wanita Tani Tasikmalaya Manfaatkan Spanduk Bekas Dibuat Polibag

"Kami masih dalami. Apakah mereka ini ada keterkaitan hubungan apa, kita dalami lagi. Dengan situasi pandemi seperti saat ini, maka penanganya di Polda," ujar Erdi.

Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, pihaknya sudah memulangkan 39 pengunjuk rasa karena tidak terbukti. Pihaknya, juga memanggil orangtua mereka untuk dimintai pengarahan.

"Kita pulangkan karena tidak terbukti melakukan perusakan. Mereka didampingi keluarga dan orangtua mereka," ucap Rimsyah.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Tasikmalaya K.H. Edeng ZA, yang ikut hadir melepas ke 39 orang ini sangat menyayangkan aksi unjuk rasa yang berujung pada anarkisme. Ia pun mengharapkan, orangtua kedepan lebih ketat mengawasi pergaulan anak mereka agar tidak dimanfaatkan oleh kelompok oramg yang ingin membuat kericuhan.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, 3000 Pekerja Sektor Usaha Non Esensial di Kota Tasik Dirumahkan

"Saya titip kepada orangtua untuk mengawasi pergaulan anak mereka. Agar ke depan tidak lgi terlibat dalam aksi yang tidak bertanggung jawab," ujar K.H. Edeng.***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x