KABAR PRIANGAN - Langgar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ratusan pemancing dibubarkan tim Satgas covid-19 Kota Tasikmalaya, Selasa, 14 Juli 2021.
Arena pemancingan yang berlokasi di Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya dianggap melanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya.
Saat didatangi petugas, di tempat tersebut ratusan warga sedang asik memancing tanpa mengindahkan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan memggunakan masker.
Baca Juga: Mendagri Merevisi Aturan PPKM Darurat Melalui Inmendagri No.19-20 Tahun 2021
Warga yang sedang asik memancing terlihat kaget dan petugas pun menghimbau agar warga segera membubarkan diri.
Selain tidak menggunakan masker, mereka juga dalam melakukan aktivitas mancingnya tidak menjaga jarak atau berkerumun sehingga dianggap rentan terhadap penularan virus covid -19.
Pembubaran aktivitas memancing di Kelurahan Sukamaju tersebut berawal dari laporan warga yang melaporkan adanya tempat memancing yang masih beroperasi dan banyak dikunjungi pemancing saat PPKM Darurat diberlakukan.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung ke lokasi dan mendapati aktivitas warga yang sedang memancing tanpa menggunakan prokes. Petugas pun langsung membubarkan arena tempat pemancingan tersebut.
Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 13 Juli 2021, Reyna Diculik Nino dan Elsa Bertemu Pak Sumarno
Kapolsek Indihiang,Polres Tasikmalaya Kota Kompol Didik Rohim Hadi membenarkan pembubaran tempat pemancingan itu, berdasarkan laporan dari masayarakat bahwa di tempat itu ada kegiatan mancing Dan menimbulkan kerumunan di Masa PPKM darurat ini.