Selama PPKM Darurat, 3000 Pekerja Sektor Usaha Non Esensial di Kota Tasik Dirumahkan

- 13 Juli 2021, 17:10 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Rahmat Mahmuda /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Ribuan karyawan atau pekerja yang bekerja di sektor usaha non esensial di Kota Tasikmalaya kini mengaggur.

Hal itu dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya, yang mengharuskan sejumlah perusahaan non esensial untuk tidak menjalankan usahanya atau tidak beroperasi.

Dampak dari kebijakan tersebut seluruh karyawan atau pekerja terpaksa dirumahkan sampai masa PPKM Darurat selesai.

Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, sebanyak tiga ribu pekerja di Kota Tasikmalaya dirumahkan selama PPKM Darurat. Mereka adalah pekerja yang bekerja di perusahaan non esensial yang selama PPKM Darurat harus ditutup.

Baca Juga: Peselisihan Sengketa Industrial Eks Security PT. ADP dan AP Berakhir Islah

Selain yang bekerja di sektor usaha non esensial, ada juga pekerja yang bekerja di perusahaan esensial yang terdampak kebijakan pengurangan karyawan sebanyak 50 persen.

"Jadi yang dirumahkan itu bukan hanya yang bekerja di sektor non esensial, tapi ada juga dari perusahaan esensial karena adanya kebijakan pengurangan karyawan sebanyak 50 persen,"ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasukmalaya Rahmat Mahmuda, Selasa, 13 Juli 2021.

Hanya saja ujar Rahmat kalau karyawan yang bekerja di sektor usaha esensial mereka tidak dirumahkan secara total akan tetapi tetap bekerja namun dengan sistim digilir.

Adapun lanjut Rahmat, perusahaan non esensial yang diharuskan tutup selama pelaksanaan PPKM Darurat itu diantaranya mall atau pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Wakil Bupati Tinjau Pos PPKM Darurat di Kantor Desa Sukasari

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x