39 Orang Pengunjuk Rasa Anarkis Dipulangkan, 4 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kendaraan Polisi

- 13 Juli 2021, 19:00 WIB
Polres Tasikmalaya menggiring  tersangka kasus pengrusakan mobil polisi dalam aksi unjuk rasa anarkis di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, guna dibawa ke Mapolda Jawa Barat, Selasa, 13 Juli 2021.
Polres Tasikmalaya menggiring tersangka kasus pengrusakan mobil polisi dalam aksi unjuk rasa anarkis di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, guna dibawa ke Mapolda Jawa Barat, Selasa, 13 Juli 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

 

KABAR PRIANGAN - Setelah mengamankan sedikitnya 42 orang pengunjuk rasa yang berujung anarkis pengrusakan 3 unit mobil polisi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya pada Senin kemarin, kini 39 orang diantaranya dipulangkan kembali oleh kepolisian, Selasa, 13 Juli 2021.

Mereka yang dipulangkan diketahui hanya ikut-ikutan saja dan tidak mengetahui duduk persoalan sampai melakukan aksi demontrasi. Diketahui pula, sebanyak 20 orang diantaranya merupakan anak dibawah umur dan 22 orang lagi dewasa.

Sebelum dipulangkan, mereka dimintai membuat pernyataan untuk tidak terlibat lagi dalam kegiatan yang tidak baik. Proses pemulangan ke 39 pengunjuk rasa itu pun didampingi oleh orangtua, KPAID karena ada pengunjuk rasa dibawah umur dan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya.

39 orang yang ikut terlibat aksi demo berujung anarkistis dipulangkan pihak kepolisian karena hanya ikut-ikutan saja.*
39 orang yang ikut terlibat aksi demo berujung anarkistis dipulangkan pihak kepolisian karena hanya ikut-ikutan saja.*

Sementara itu, Polda Jawa Barat telah menetapkan tersangka pada 4 orang atas kasus pengrusakan kendaraan dinas tersebut. Ketiganya pun lantas pada Selasa sore dibawa ke Mapolda Jawa Barat, setelah kasus ini dilimpahkan oleh Polres Tasikmalaya. Sehingga kini penanganannya dilakukan oleh Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Sambil Nangis, Orangtua Jemput Anaknya di Polres Tasikmalaya Usai Terlibat Demo Anarkistis

"Itu yang diamankan 42 orang, terdiri 22 orang dewasa dan 20 anak dibawah umur. Kemudian dari hasil penyelidikan, kita sudah gekar perkara. Jadi yang bisa kita jadikan tersangka ini 4 orang, 3 orang sudah kita amankan dan 1 orang masih DPO," jelas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A. Chaniago, saat dihubungi via telpon.

Erdi menambahkan, dari tiga pelaku yang kini diamankan di Polda Jawa Barat, mereka berinisial SM, A dan N. Sementara satu lagi yang masih buron berinisial H dan merupakan korlap (kordinator lapangan) dalam aksi anarkis tersebut.

Ia pun menjelaskan, jika para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka ini merupakan pelaku pengrusak kendaraan dinas. Mereka dikenalan pasal 160, 170 dan 406 KUHP. Sebab, selain melakukan aksi pengrusakan ada juga yang berperan sebagai penghasut (pasal 160).

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x