Sampah Medis Covid-19 Dilarang Dibuang ke TPA Ciangir

- 15 Juli 2021, 06:41 WIB
KETUA DPP LPLHI Mugni Anwari Tirtolobi (empat dari kanan) saat menemui Wakil Ketua DPRD H. muslim di jalan letnan Harun, Rabu (14/7). *
KETUA DPP LPLHI Mugni Anwari Tirtolobi (empat dari kanan) saat menemui Wakil Ketua DPRD H. muslim di jalan letnan Harun, Rabu (14/7). * /kabar-priangan.com/IrmannSukmana/

KABAR PRIANGAN - DPP Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) terjun langsung ke Kota Tasikmalaya guna memastikan pengelolaan sampah medis bekas tenaga kesehatan (nakes) hingga pasien Covid-19 isoman yang tersebar di sini dilaksanakan dengan benar sesuai ketentuan.

Ketua DPP LPLHI, Mugni Anwari Tirtolobi datang langsung karena berdasarkan laporan yang diterimanya dari DPD LPLHI Kota Tasik, bahwa pengelolaan sampah yang masuk ketegori B3 itu sejauh ini belum sesuai dengan surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SE///MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2021.

"Kita pun tengah mengatur jadwal untuk beraudiensi dengan DPRD dan stakeholder terkait untuk mengkaji dan merumuskan pengelolaan sampah nakes dan pasien isoman, " ujar dia saat menemui Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, H. Muslim, M. Si di jalan Letnan Harun.

Apalagi selama satu hari melakukan observasi, petugas pemungut sampah tidak dilengkapi APD serta tak melakukan pemilahan jenis sampah yang dipungutnya.

Baca Juga: Belasan Warga Terpapar Covid-19, Satu Kampung di Sukaresik di 'Lockdown' dan Dijaga Ketat

"Entah tak diingatkan, tak difasilitasi atau memang abai, " Ujar dia diamini Ketua DPD LPLHI Kota Tasikmalaya Asep Devo.

Padahal, banyak sampah yang dipungut oleh petugas dari warga yang tengah melakukan isolasi mandiri.

Menurut Mugni, hal itu sangat rentan bila tak dibarengi standar operasional prosedur yang diatur dalam edaran tersebut.

Tanpa prosedur yang benar, ujar dia, masalah lain dari limbah akibat pandemi COVID-19 adalah risiko sampah infeksius pada lingkungan. Sekarang kata dia, sampah itu tidak dipilah dan langsung dibuang ke TPA Ciangir.

"Saya pikir hal ini perlu edukasi agar masyarakat minimal bisa melakukan penanganan lebih dulu sebelum membuang sampah masker. Artinya jangan langsung dibuang ke Ciangir, " Kata dia.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Toko Pakaian dan Sanggar Senam di Garut Ditutup Satgas Covid-19

Caranya, misalnya pisahkan sampah masker dari sampah rumah tangga lainnya. Kemudian tmpatkan sampah masker dalam 1 wadah, diamkan selama beberapa hari sebelum dibuang dengan sampah rumah tangga lainnya. Dengan begitu, risiko infeksi dari sampah masker bisa diminimalkan.

Terkait itu ia dan jajaran pengurus DPD LPLHI Kota Tasikmalaya tergerak untuk menggelar audiensi dengan Dinas Kesehatan, Lingkungan Hidup dan pihak terkait lain dengan difasilitasi DPRD.

Wakil Ketua DPRD H. Muslim mengaku berterima kasih kepada organisasi yang peduli dan mengingatkan akan prosedur itu.

"Idealnya memang pengelolaan sampah jenis itu khusus pula. Kan pasien yang meninggal akibat Covid pun diurus hingga penguburan secara prokes,. Jadi demi keselamatan bersama, pengelolaan sampah medisnya juga ada perlakuan khusus pula. Karena kita masih khawatir jika bekas sampah medis covid berpotensi mengganggu upaya kita bersama dalam menekan penyebaran virus ini, " ujar dia.

Baca Juga: Tabung Oksigen di Garut Langka dan Harganya Melonjak 150 Persen

Prinsifnya, pihaknya pun siap memfasilitasi audiensi yang diminta DPP LPLHI setelah PPKM Darurat selesai. "Untuk perbaikan tata kelola hal apapun saya tak ada alasan untuk memfasilitasi nya, " Kata dia.

Namun Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya H. Uus Supangat yang juga tim Gugus Tugas Covid-19 belum memberi keterangan terkait hal itu.

Saat dikonfirmasi hingga pukul 19.45 WIB, dirinya belum memberi keterangan. Ia mengaku masih melakukan rapat evaluasi penanganan Covid-19.

"Kedap ya masih mengikuti rapat penanganan Covid, " ujar H. Uus dalam pesan whatsapp yang diterima KP pukul 17.30 WIB.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x