Perempuan Pemilik Cafe Terancam Pasal Melawan Petugas

- 14 Juli 2021, 18:42 WIB
Dengan didampingi sejumlah temannya, perempuan pemilik cafe yang sempat viral memarahi petugas datang ke Mapolres Tasikmalaya.
Dengan didampingi sejumlah temannya, perempuan pemilik cafe yang sempat viral memarahi petugas datang ke Mapolres Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Pascaaksinya marah-marah terhadap petugas Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya yang tengah menggelar operasi PPKM Darurat, perempuan pemilik cafe di Jl. Muktamar Cipasung Singaparna yang videonya sempat tersebar akhirnya diperiksa polisi. Dirinya kini diancam pidana dengan kurungan 4 bulan penjara karena dianggap melawan petugas.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap perempuan pemilik cafe yang videonya sempat viral tengah memaki-maki petugas.

Kepolisian ingin mengetahui motivasi apa yang dilakukan oleh perempuan tersebut ketika menyampaikan keberatannya kepada petugas yang tengah menjalankan operasi PPKM Darurat.

Baca Juga: Curi Celana Dalam Wanita Berdalih untuk Obat Jerawat, Pedagang Pempek Keliling Diamankan Polisi

"Kita sudah periksa yang bersangkutan. Kemarin satu orang juga. Jadi dua orang sudah kita periksa. Itu pemilik cafe," jelas Hario, Rabu, 14 Juli 2021.

Ditegaskan Hario, yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas. Ancamannya bisa sampai 4 bulan penjara. Sebab dimasa pandemi ini, semua pihak harus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggar PPKM Darurat. Mau tidak mau itu dilaksanakan karena melihat angka Covid-19 yang naik terus.

"Tugas kami kepolisian hanya dua terkait kebijakan pemerintah. Melaksanakan dan mengamankan. Keselamaan rakyat adalah hukum tertinggi, maka harus kita tindak tegas," ujar dia.

Baca Juga: Tiga Pabrik Esensial dan Satu Pabrik Non-Esensial Dikenai Tipiring

Sementara itu, pemilik Cafe, Naza Fitri, ketika di Polres Tasikmalaya menjelaskan, ia menolak tuduhan jika melawan petugas, melainkan hanya mengkritisi kebijakan PPKM Darurat yang membatasi jam oprasional sampai pukul 20.00 wib. Aturan ini dianggap merugikan pengelola cafe karena waktu operasional sangat singkat.

"Saya bukan melawan petugas melainkan mengkritisi kebijakan PPKM Darurat terkait jam oprasional cafe," ujar Fitri yang datang didampingi sejumlah teman untuk menjalani pemeriksaan penyidik.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x