Jelang Idul Adha, Polres Garut Perketat Penyekatan Arus Mudik di Wilayah Perbatasan

- 19 Juli 2021, 02:42 WIB
Menjelang Idul Adha 2021, petugas melakukan operasi penyekatan kendaraan wilayah Kecamatan Cilawu yang menjadi daerah perbatasan Kabupaten Garut dengan Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 18 Juli 2021. 
Menjelang Idul Adha 2021, petugas melakukan operasi penyekatan kendaraan wilayah Kecamatan Cilawu yang menjadi daerah perbatasan Kabupaten Garut dengan Kabupaten Tasikmalaya, Minggu 18 Juli 2021.  /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Lebih lanjut Kapolres Garut mengungkapkan, pada operasi yang dilakukan pada hari Minggu 18 Juli 2021, puluhan kendaraan yang hendak menuju Garut terpaksa diputarbalikan karena pengemudi dan penumpangnya tak bisa menunjukan surat keterangan bebas Covid-19 serta sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Garut Siapkan 10 Ribu Paket Sembako untuk Warga Terdampak PPKM Darurat

"Kita perketat penjagaan dan penyekatan di jalan utama terutama wilayah perbatasan menjelang libur Idul Adha ini. Setiap yang mau masuk wilayah Garut, kita periksa apakah membawa surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat yang menyatakan dirinya sudah menjalani vaksinasi," ucap Wirdhanto, Minggu 18 Juli 2021.

Dia menjelaskan, jika pengendara dan penumpangnya bisa menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat vaksinasi, maka pihaknya mempersilakan untuk
melanjutkan perjalanan.

"Namun jika tidak, terpaksa kami bertindak tegas dengan meminta mereka untuk memutarbalikan arah kendaran atau tak boleh
masuk wilayah Garut," katanya.

Baca Juga: Saat Razia, Kalapas Kelas IIB Garut Temukan Barang Terlarang di Kamar Hunian Warga Binaan

Kegiatan penyekatan kendaraan ini dikatakan Wirdhanto juga melibatkan unsur lainnya seperti TNI, Dishub, dan Satpol PP. Bagi mereka yang tak bisa menunjukan surat keteranganbebas Covid-19 serta sertifikat vaksinasi, dengan sangat terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dengan memutarbalikan
arah kendaraan ke daerah awal pemberangkatan.

Selain untuk mencegah pemudik dari luar yang hendak datang ke Garut untuk menghabiskan libur Idul Adha, tambah Wirdhanto, penyekatan juga dilakukan dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah kerumunan dan membatasi mobilisasi warga sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Wirdhanto menerangkan, ada lima titik kegiatan penyekatan di wilayah Kabupaten Garut guna mencegah masuknya warga dari luar terutama yang tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19 dan sertifikat vaksinasi.

Baca Juga: Begini Kiat Kapolres Tasikmalaya Kurangi Tingkat Hunian Rumah Sakit untuk Pasien Covid- 19

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah