KABAR PRIANGAN - Tidak berlebihan rasanya jika Hari Anak Nasional (HAN) bisa menjadi momen orangtua untuk mendaftarkan anak-anaknya vaksinasi Covid-19 demi melindungi diri dan keluarga.
Peringatan tahun ini mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju" dengan tag line "Anak Peduli di Masa Pandemi".
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
Baca Juga: Pentingnya Edukasi Bagi Masyarakat dalam Percepatan Penanganan Covid-19
Sejalan dengan hal itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) beberapa waktu lalu telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait pemberian vaksin COVID-19 kepada anak dan remaja.
Sementara itu untuk vaksinasi Covid-19 bagi anak umur 3-11 tahun masih menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai.
Pemberian vaksin menjadi penting karena anak dapat tertular dan/atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa di sekitarnya (orang tua, orang lain yang tinggal serumah).
Baca Juga: Rayakan Hari Anak Nasional, 5 Kegiatan Ini Bisa Dilakukan di Rumah
Sebelumnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyetujui penggunaan vaksin COVID-19 Sinovac, dan keputusan ini diambil berdasarkan kajian yang telah dilakukan.