KABAR PRIANGAN - Mulai Senin 26 Juli 2021, tidak ada lagi penyekatan jalan di Kabupaten Garut, yang ada hanya rekayasa lalu lintas.
Demikian disampaikan Bupati Garut Rudy Gunawan seusai mengadakan rakor terkait penerapan PPKM Level 3 di ruang Pamengkang, Kompleks Pendopo, Senin, 26 Juli 2021.
"Jadi sesuai dengan inpermendagri no 24 Tahun 2021. Tidak ada lagi penyekatan jalan. Namun Pos pantau penegakan disiplin operasi yustisi tetap ada," ucap Rudy.
Baca Juga: Pemkab Garut Berikan Dana Insentif Bagi Nakes di 67 Puskesmas
Ia menuturkan, mulai tanggal 25 Juli 2021, Garut termasuk level 3 turun dari level 4.
Dengan demikian, ujarnya, toko-toko, warung makan, restoran, hotel boleh buka termasuk PKL (pedagang kaki lima) asalkan prokes tetap diterapkan.
"Tempat Wisata, Hotel, Pasar Ceplak boleh dibuka asalkan mereka tetap menerapkan prokes" ujarnya.
Baca Juga: Apakah Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Dunia Dapat Santunan? Begini Kata Sekda Garut
Selain itu, kata Bupati, mengenai waktunya dibatasi sampai pukul 20.00 (jam 8 malam).