Selama PPKM, Kepatuhan Masyarakata Tasikmalaya Bayar Air PDAM Menurun

- 1 Agustus 2021, 19:05 WIB
Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdul Hadi
Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdul Hadi /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli lalu, tingkat kepatuhan pelanggan PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya dalam membayar iuran diketahui ada penurunan.  

Plt. Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdul Hadi, mengatakan, dengan berbagai pembatasan akses disejumlah wilayah dampak dari PPKM Darurat, membuat para pelanggan kesulitan membayar iuran sebelum batas waktu akhir pembayaran, yakni tanggal 20 setiap bulannya.

Sebab selama ini, lanjut Dadi, 46 persen pelanggan PDAM Tirta Sukapura masih membayar iuran dengan langsung mendatangi kantor.

Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka di Tasikmalaya Masih Tunggu Turunan Regulasi PPKM

Keterlambatan pembayaran dari pelanggan juga dipengaruhi oleh banyaknya karyawan, terutama dibagian penagihan yang terpapar Covid-19. Sehingga membuat manajemem PDAM harus membagi tugas karyawannya.

“Namun selama PPKM, karena mungkin banyak akses yang dibatasi, jadi warga berpikir ulang untuk datang langsung ke kantor. Banyaknya karyawan yang terpapar juga cukup mengganggu kinerja kami. Karyawan menjadi khawatir dan berpengaruh pada semangat kerja mereka," jelas Dadih.

Sementara itu disinggung soal tunggakan pelanggan PDAM Tirta Sukapura selama Pandemi Covid-19, Dadih mengatakan angkanya terus meningkat, terutama pelanggan di wilayah Kecamatam Cisayong dan Kawalu.

"Mereka ini mayoritas pelaku usaha yang paling terdampak Pandemi Covid-19," kata Dadih.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x