Rabu Besok, Seluruh Destinasi Wisata di Sumedang Serempak Kibarkan Bendera Kuning

- 3 Agustus 2021, 14:43 WIB
Ketua Forum Komunikasi Pariwisata Sumedang H. Nana Mulyana, saat menyampaikan rencana aksinya kepada awak media, usai beraudensi dengan Bupati Sumedang, di Gedung Negara.
Ketua Forum Komunikasi Pariwisata Sumedang H. Nana Mulyana, saat menyampaikan rencana aksinya kepada awak media, usai beraudensi dengan Bupati Sumedang, di Gedung Negara. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah pusat yang telah memasukan Kabupaten Sumedang sebagai daerah yang harus memperpanjang PPKM Level 4, para Pelaku Wisata di Sumedang sepakat akan mengibarkan Bendera Kuning.

Aksi protes pengibaran bendera kuning ini, bakal dilakukan secara serentak pada hari Rabu, 4 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB, di seluruh destinasi wisata, termasuk di semua hotel/restoran, dan kantor-kantor organisasi para penggiat wisata yang ada di Sumedang.

Seperti ditegaskan Ketua Forum Komunikasi Pariwisata Sumedang, H. Nana Mulyana, usai beraudiensi dengan Bupati Sumedang, di Gedung Negara, Selasa, 3 Agustus 2021.

Baca Juga: Eksekusi Pengosongan Tanah dan Bangunan untuk Tol Cisumdawu Berjalan Lancar

"Kami semua telah sepakat, bahwa pada hari Rabu besok, kami akan mengibarkan bendera kuning secara serentak di seluruh tempat wisata, hotel, restoran, paguyuban seni budaya, dan kantor-kantor penggiat organisasi pariwisata yang ada di Sumedang," katanya.

Menurut H. Nana Mulyana, pengibaran bendera kuning ini sebagai simbol matinya entitas pariwisata di Kab. Sumedang. Karena dengan terlalu lamanya penerapan kebijakan PPKM Level 4, maka kehidupan para pelaku industri pariwisata bisa terancam mati suri.

Dijelaskan Nana, jika melihat perkembangan kasus penyebaran Covid-19 yang terjadi di Sumedang saat ini, harusnya Kabupaten Sumedang ini sudah masuk dalam daerah level 3.

Baca Juga: Kreatif Dimasa Pandemi, Jinaan Berhasil Tulis Dua Novel Percintaan

Apabila Sumedang masuk dalam daftar daerah yang harus menerapkan PPKM Level 3, berarti pemerintah daerah sudah dapat mulai melakukan pelonggaran, termasuk dapat membuka kembali destinasi wisata dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun faktanya, pemerintah pusat justru masih menetapkan Kabupaten Sumedang sebagai daerah yang harus memperpanjang PPKM Level 4.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x