Aturan PPKM Terbaru, Anak Dibawah 12 tahun Dilarang Masuk Mall. Pekerja Sudah Bisa Masuk Kerja 100 Persen

- 10 Agustus 2021, 07:41 WIB
Suasana sebuah mall di Jakarta. Sejak pemberlakukan PPKM, mall dan pusat perbelanjaan ditutup. Namun dengan PPKM Level 4,3,2 yang diberlakukan sampai 16 Agustus 2021, mall boleh buka dengan aturan-aturan salah satunya anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk.*
Suasana sebuah mall di Jakarta. Sejak pemberlakukan PPKM, mall dan pusat perbelanjaan ditutup. Namun dengan PPKM Level 4,3,2 yang diberlakukan sampai 16 Agustus 2021, mall boleh buka dengan aturan-aturan salah satunya anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk.* /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian/

“Anak dibawah 12 tahun dan orang dewasa diatas 70 tahun dilarang untuk masuk ke Mall/Pusat Perbelanjaan,” ujarnya.

Sementara untuk industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya, kata Luhut, sudah disusun minggu ini protokol kesehatannya,  agar minggu depan sudah mulai beroperasi di kota dengan Level 4.

Baca Juga: Heboh, Janin Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah di Dekat Pintu Air Ciguling

Pengaturannya, pegawai sudah bisa masuk 100 persen, namun dibagi minimal dalam dua shift. Untuk tempat ibadah di wilayah level 4, maksimum 25% dari kapasitas atau maksimal 20 orang.

Luhut juga menjelaskan kembali tentang 3 pilar utama dalam hal penanganan Covid-19, yaitu penanganan coverage vaksinasi secara cepat, penerapan 3T yang tinggi, dan kepatuhan 3M yang baik.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa dan Bali sampai 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Tunggu Pengumuman Resmi dari Pemerintah, Denny Darko Katakan PPKM Diperpanjang. Sekolah Belum Bisa PTM

Dikatakan Luhut, perpanjangan PPKM level 4,3,2 di Jawa Bali dari 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 menunjukkan hasil yang menggembirakan berdasarkan data yang diterima.

“Dari data yang didapat, penurunan telah terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus pada 15 Juli 2021 yang lalu,” ucap Luhut.

Laju penambahan kematian di Jawa Bali menurun. Untuk memantau mobilitas warga, pemerintah melakukan kerjasama dengan Facebook, Google dan NASA.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x